Surat Keputusan Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Tentang Juknis PPDB SD dan SMP - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 09 Juni 2020

Surat Keputusan Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang Tentang Juknis PPDB SD dan SMP

Foto : Istimewa

Jombang, Metro Jatim;

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengeluarkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Jombang. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa beberapa waktu yang lalu banyak yang menanyakan seputar Juknis PPDB SD di Kabupaten Jombang, bagaimana tidak pasalnya tahap pendataan dan Juknis PPDB SMP di Jombang sudah keluar terlebih dulu dan saat ini sudah berjalan untuk proses pendataannya.

“Hari Jumat tanggal 29 Mei 2020  saya mengeluarkan Surat Keputusan tentang petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Jombang. Terkait segala bentuk proses penerimaan mulai dari tahap pendataan hingga aturan detail lainnya,” ungkapnya.

Petunjuk teknis PPDB SD Tahun Pelajaran 2020/2021 Kabupaten Jombang untuk mewujudkan PPDB  yang  cepat, mudah,  efektif, efisien, serta nondiskriminatif, objektif,  transparan,  akuntabel, dan berkeadilan. Pendaftaran PPDB pada SD, dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

“Sebelum pendaftaran PPDB pada SD Negeri melalui mekanisme dalam jaringan (daring) atau online dimulai, calon peserta didik harus melakukan perekaman datasecara manual ke sekolah terdekat untuk mendapatkan user dan password atau langsung melakukan pendataan secara online dengan mengupload atau mengunggah dokumen ke dalam sistem PPDB untuk dapat mencetak bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN),” ujar Agus.

Masih menurut kepala dinas prndidikan Agus, bukti pendataan yang memuat Personal Identification Number (PIN) dapat dicetak oleh calon peserta didik baru, setelah dokumen yang diupload atau diunggah, sudah terverifikasi  oleh Panitia  PPBD Sekolah atau Panitia  PPDB Kabupaten sesuai tugasnya.

PPDB SD Negeri melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) dilaksanakan melalui 3 jalur, yakni jalur Zonasi dengan kuota 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah yang ditetapkan, jalur Afirmasi dengan kuota 15% (lima belas persen) dari daya tampung yang ditetapkan dan jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali dengan kuota 5% (lima persen) dari  daya  tampung sekolah yang ditetapkan,” pungkas Agus. (HASAN DAENG)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini