Kediri, Metro Jatim;
Saat Kepala Desanya sedang menjalani persidangan ke 13 di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, masyarakat desa Tarokan berikan dukungan moril. Mereka ikhlas mendoakan Supadi, agar tabah dalam menjalani sidang dan mendoakan semoga bisa bebas dari dakwaan.
Nama Supadi Subiari Erlangga akhir-akhir ini terus menghiasi halaman depan media. Pasalnya saat ini kasus yang sedang dihadapi sedang mendekati putusan hakim.
Dalam sidang ke 13 di Pengadilan Negeri (PN) Ngasem Kediri, kamis (4/6/2020), dengan agenda pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Iskandar, S.H, berlangsung sangat singkat.
JPU membacakan poin dakwaannya saja. JPU tetap menuntut terdakwa dengan tuntutan sama seperti pada sidang sebelumnya yakni 12 bulan kurungan dan denda 10 juta.
Usai sidang tim Penasehat Hukum (PH), terdakwa menjelaskan pada awak media, "Bahwa tahapan sidang hari ini adalah Replik dari JPU. Kami lanjutkan dengan Duplik untuk PH. Dalam Duplik kita itu, kita tetap bertahan pada pembelaan yang telah kami bacakan pada sidang sebelumnya," ujar PH.
"Dalam muatan Duplik hari ini, kita juga muatkan pula sebagai perimbangan untuk memberi masukan kepada majelis hakim, yakni perkara yang hampir sama di Sidoarjo, yaitu perkara yang sama dengan dakwaan yang sama juga dituntut bebas," ujarnya.
"Oleh karena itu kita mencoba memberikan masukan pada majelis hakim yang mulia, mungkin untuk menguatkan dari pembelaan kita dan itu tidak lepas pula bagian pembelaan yang telah kami sampaikan beberapa minggu yang lalu," tegasnya.
Sementara itu disidang terakhir ini ribuan masyarakat Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri, semua mendoakan, semoga majelis hakim yang mulia dengan hati nuraninya bisa membebaskan terdakwa, karena selama persidangan mereka dengan setia melihat dan mengamati jalannya sidang.
Seperti yang diungkapkan oleh Joyo (46) warga Tarokan, "Kita semua masyarakat Tarokan terus melihat dan mengikuti perkembangan persidangan Pak Supadi. Semua masyarakat Tarokan mohon semoga Pak Supadi dibebaskan dari tuntutan," ungkapnya.
"Jasa Pak Lurah sangat banyak, jangan disamakan dengan ungkapan Gajah dipelupuk mata tak tampak, sedang kuman diseberang lautan tampak," ucapnya.
Hal senada diucapkan oleh Man (57) warga Bukaan, "Saya berharap semoga kasus ini segera selesai, karena di fakta persidangan semua saksi menerangkan, bahwa Pak Lurah Supadi tidak terbukti merugikan secara materiil pada semuanya, apalagi pada saksi pelapor, maka kami minta Pak Lurah segera dibebaskan dan segera menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat Tarokan kepadanya," katanya.
"Saya juga paham, Pak Lurah itu pejabat publik yang selalu menjadi sorotan masyarakat. Kinerjanya selalu jadi perhatian publik, apalagi jika ada kesalahannya, pasti akan dibesar-besarkan oleh orang yang tidak sepaham dan dan sejalan, pokoknya Pak Lurah yang sabar, tabah dan tawakal menghadapi cobaan ini," lanjutnya.
"Ingat.. Gusti Allah SWT, Tidak Tidur," pungkasnya.
(RS'08)