Prayogo Laksono, S.H., M.H., Yakin Kliennya Bebas - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 05 Juni 2020

Prayogo Laksono, S.H., M.H., Yakin Kliennya Bebas

Prayogo Laksono, S.H., M.H., didampingi Eryk Andika Permana, S.H., selaku kuasa hukum Supadi usai sidang berikan pernyataan di depan awak media

Kediri, Metro Jatim;

Sidang lanjutan kasus dugaan penggunaan gelar tidak sah dengan terdakwa Supadi Subiari Erlangga yang digelar di PN Kabupaten Kediri memasuki babak persidangan yang ke 14.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Guntur Pambudi Wijaya, S.H. dengan hakim anggota Fahmi Hari Nugroho, S.H. dan Melina Nawang Wulan, S.H. dengan agenda pembacaan replik jaksa penuntut umum Tomy Marwanto, S.H. dan Iskandar, S.H. Sama seperti tuntutannya pada terdakwa pada sidang sebelumnya pekan lalu, JPU tetap bersikukuh menuntut 12 bulan dan denda 10 juta rupiah.

Seperti diketahui Supadi Subiari Erlangga telah dilaporkan oleh Bambang Sumartono (50th) yang notabene adalah sahabat sekaligus rivalnya dalam Pilkades Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu terkait dugaan penggunaan gelar tidak sah pada surat kuasa akta jual beli tanah yang dikeluarkan oleh dua notaris di Kediri.

Usai persidangan yang singkat, Penasehat Hukum terdakwa Prayogo Laksono, S.H., M.H. dan Eryk Andika Permana, S.H. mengatakan pada puluhan awak media sama dengan duplik yang dibacakan dipersidangan, bahwa menurut versi Penasehat Hukum terdakwa harusnya kliennya bebas. 

"Kita tetap bertahan pada pledoi pembelaan yang telah kita bacakan pada sidang sebelumnya, dan pada duplik kali ini kita muatkan pula sebagai perimbangan untuk memberikan masukan kepada majelis hakim yaitu atas perkara yang hampir sama di Pengadilan Negeri Sidoarjo yaitu perkara yang sama dengan dengan dakwaan yang sama pula itu diputus bebas oleh Majelis Hakim. Oleh karenanya kita mencoba memberikan masukan kepada majelis hakim untuk menguatkan dari pembelaan kita dan itu tidak lepas pula dari bagian pembelaan yang telah kami sampaikan," ujar pengacara muda asal Nganjuk tersebut mengakhiri wawancara.

Sidang akan kembali digelar pada tanggal 11 Juni 2020 atau Kamis depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (Guh)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini