Dinas PUPR Kabupaten Jombang Siap Menjadi Mitra Masyarakat Percepatan Mengurus IMB - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 19 Juni 2020

Dinas PUPR Kabupaten Jombang Siap Menjadi Mitra Masyarakat Percepatan Mengurus IMB


Jombang, Metro Jatim;

Untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau yang kemudian disingkat sebagai IMB Bangunan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya IMB bangunan, diharapkan akan terciptanya keteraturan di kabupaten Jombang khususnya pada bangunan gedung dalam hal pemenuhan tata ruang maupun terkait keandalan bangunan.


Masyarakat Jombang diharapkan untuk turut andil dalam menciptakan keteraturan dalam hal pembangunan bangunan baik dalam hal pembangunan rumah tinggal, bangunan pertokoan, industri maupun lainnya dengan melengkapi IMB bangunan.

Dengan adanya IMB bangunan tersebut, maka peruntukan bangunan sudah sesuai dengan ketentuan.

Dinas PUPR Kabupaten Jombang  terus berupaya untuk menjadi mitra masyarakat, melayani masyarakat untuk percepatan IMB dengan berusaha untuk menjadi lebih baik dan lebih baik dalam melayani terkait dengan bidangnya. (HASAN DAENG)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini