Jombang, Metro Jatim;
Kabar baik bagi dunia pendidikan di Jombang bahwa dana Bantuan operasional Sekolah boleh digunakan untuk membeli paket internet bagi siswa. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Agus Purnomo pada Kamis (30/4) ketika dikonfirmasi di kantornya.
"Memang benar sesuai Permendikbud nomor 19 tahun 2020 tentang Juknis BOS reguler dibolehkan dana Bos di gunakan untuk membeli paket internet bagi siswa dan guru honorer," tuturnya.
"Kita memberikan kewenangan kepada 520 Sekolah Dasar dan 48 SMP di kabupaten Jombang untuk menggunakan dana BOS untuk membeli paket internet bagi siswanya," ujarnya.
Dalam Permendikbud nomor 19/2020 tentang perubahan Permendikbud nomor 8/2020 tentang Petunjuk teknis BOS reguler. "Dalam peraturan yang baru ini dana BOS dapat digunakan untuk beli paket internet bagi guru dan siswa selama masa Covid-19, hal ini bertujuan mendukung proses belajar mengajar online dari rumah," tandas Agus Purnomo.
Regulasi itu dibuat sebagai langkah tegas pemerintah dibidang pendidikan dalam mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Yang tidak lain merupakan dampak dari penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada satuan pendidikan. "Mulai berlaku sejak April ini, sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat," terangnya.
Ditempat terpisah menurut Jumadi sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjelaskan bahwa pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf g dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Lanjutnya, "Kedua, pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf e dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya," ujarnya.
"Ketiga, ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya. (HASAN / DAENG)