Sidang Lanjutan Supadi Kades Tarokan Kembali Bergulir, Keterangan Saksi Ahli Sangat Tegas dan Lugas - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 07 Mei 2020

Sidang Lanjutan Supadi Kades Tarokan Kembali Bergulir, Keterangan Saksi Ahli Sangat Tegas dan Lugas


Kediri, Metro Jatim;

Sidang kasus dugaan penggunaan gelar palsu dengan menghadirkan terdakwa Supadi memasuki babak baru.

Semakin menarik ketika penasehat hukum Terdakwa Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI, CLA, CTL, dan Erick Andikha Permana, S.H., menghadirkan tiga orang saksi sekaligus yaitu prof. Dr. M. Sholehudin, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, selanjutnya Dr. Iwan Permadi S.H., M.Hum., saksi Ahli Kenotariatan dari Universitas Brawijaya Malang dan yang terakhir Andik Yulianto, M.Si. saksi ahli bahasa dan sastra.

Dari ketiga ahli yang dihadirkan penasehat hukum sore itu baru dua orang ahli yang mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Guntur Pambudi Wijaya, S.H., dengan hakim anggota Fahmi Hari Nugraha, S.H., dan Melina Nawang Wulan, S.H., serta JPU Tommy Marwanto, S.H., dan Iskandar, S.H.


Baru dua ahli yang sempat memberikan keterangan karena keterbatasan waktu yang pertama saksi ahli Kenotariatan yaitu  Dr. Iwan Permadi, S.H., M.Hum., poin penting dari keterangannya adalah bahwa seorang Notaris harus membacakan akta dengan benar dibacakan dihadapan pihak penghadap dalam satu forum dan harus ditandatangani saat itu juga jika itu tidak dilakukan oleh Notaris maka akta dianggap tidak otentik dan bisa dianggap sebagai akta dibawah tangan.

Sedangkan ahli pidana prof. Dr. Sholehudin, S.H., M.H., memberikan keterangan panjang lebar dengan gamblang yang intinya  suatu penggunaan gelar misalnya dalam kartu nama, papan nama dan lain-lain meskipun yang bersangkutan tidak pernah menempuh pendidikan sesuai gelar yang digunakan yang bersangkutan tidak bisa serta merta dikenai sanksi pidana hanya sanksi norma sosial dan norma agama kecuali penggunaan gelar tersebut bisa menarik pihak lain untuk memberikan uang dan lain-lain atau digunakan merugikan pihak lain.


Kalau semisal hanya dibuat gagah gagahan hal itu kembali ditegaskan prof. Dr. Sholehudin, S.H., M.H., memaparkan bahwa yang bersangkutan hanya akan mendapat sanksi norma sosial dan norma agama.

Sedangkan Terdakwa Supadi yang diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan ahli menyatakan sangat jelas dan mengerti Sidang akhirnya ditunda hari Rabu, (13/5) pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi ahli. (Puguh, Editor : Red.)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini