Aktifitas di Kantor Bapenda Kabupaten Jombang |
Jombang, Metro Jatim;
Pajak daerah merupakan sumber PAD (Pendapatan Asli Daerah) makanya wajib hukumnya bagi masyarakat yang kena pajak untuk memenuhi kewajiban tersebut, guna untuk kelangsungan hidup orang banyak.
Perkembangan pandemi Covid-19 memang membawa dampak secara signifikan pada pelayanan publik terutama pada Pelayanan di bidang pajak daerah.
Berbagai kebijakan pemerintah telah dikeluarkan mulai dari membatasi hubungan sosial (sosial distancing) himbauan bekerja di rumah (work from home) yang juga dilanjutkan juga dengan physical distancing.
Dalam hal ini pelayanan di badan pendapatan daerah Kabupaten Jombang tetap berjalan untuk semua pajak daerah. Adapun kebijakan jam pelayanan pada kantor Bapenda Kabupaten Jombang adalah:
Hari Senin-Sabtu = 09.00 -12.00 WIB
Hari Jumat = 09.00 - 11.30 WIB
Disisi lain PAD berguna untuk kelangsungan pembangunan secara menyeluruh baik pembangunan sosial, ekonomi, gedung, dan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.
Kaitan dengan physical distancing di kantor Bapenda Kabupaten Jombang kita perlakukan untuk antrian yang kita batasi 10 orang yang berada di dalam ruangan. Karena memang kita batasi antara jarak meja layanan dengan wajib pajak.
Dari pajak yang datang, sesuai prosedur wajib pajak harus mencuci tangan terlebih dulu, pemeriksaan thermogun sebelum masuk, dan kita juga menyediakan hand sanitizer baik di antrian luar maupun dalam.
Selain layanan di kantor, Bapenda juga memberikan layanan pembayaran pajak secara online melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) mobile banking dan internet banking ke rekening kas daerah.
Ada beberapa kebijakan terkait kondisi yang seperti ini diantaranya dilakukan pengurangan Pajak Hotel dan Pajak Restoran.
Selain itu melakukan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2015 s/d 2019. (Hasan/Daeng)