Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin |
Trenggalek, Metro Jatim;
Panitia khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar rapat kerja bersama Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, BPR Jwalita, Badan Keuangan Daerah, di aula Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek guna menggodok Rancangan Peraturan Daerah, Rabu (13/5/2020).
"Hari ini Pansus II menggelar rapat kerja lanjutan membahas tentang Raperda Perseroda BPR Jwalita," ungkap Alwi Burhanudin, Ketua Pansus II.
Pembahasan kali ini sudah sampai 27 pasal dari 57 pasal yang ditargetkan serta sempat terjadi perdebatan dalam pembahasan namun semuanya berjalan dengan bagus.
"Tadi sempat ada perdebatan namun itu adalah hal yang biasa dan tidak ada hal yang sangat substansial pada pasal tadi, hari ini sudah membahas 27 pasal dari 57 pasal yang ditargetkan dalam draf Raperda", tuturnya.
Selanjutnya, modal dasar masih dalam inventarisasi masalah (DIM), di akte pendirian tercatat modal dasar BPT Jwalita sebesar Rp 30 Milyar, dan modal yang di sektor sebesar Rp 18 milyar rupiah.
"Dalam ketentuan modal dasar boleh empat kali (4x) disetor, artinya terakumulasi dalam klausul mungkin bisa sekitar Rp 55 miliar, berdasarkan modal yang sudah di store saat ini," katanya.
Lebih lanjut, dengan berdirinya Perseroan jelas membutuhkan mitra dari pihak lain atau swasta yang menanam modal.
"Komposisinya pihak lain atau swasta, dalam perseroan sejauh ini pihak lainnya itu punya kontribusi Rp 200 juta setara dengan satu persen (1%) dari modal dasar," pungkasnya. (Hard/sum)