Kediri, Metro Jatim;
Sidang lanjutan kesembilan kasus dugaan penggunaan gelar tidak sah dengan terdakwa Supadi Subiari Erlangga yang digelar Rabu, 13 Mei 2020.
Menghadirkan saksi ahli Bahasa Analisis Wacana dan Forensik Andik Yulianto, S.S., M.Si., dari Unesa Surabaya. Dalam keterangannya kepada Majelis hakim panjang lebar.
Dalam keterangan Andik ada sesuatu yang intinya bahwa Penulisan Supadi, SE tanpa titik ditengah huruf S dan E adalah tidak dapat langsung diartikan sebagai sebuah gelar Akademik hanya menyerupai sebuah gelar dan juga bisa berarti kepanjangan sebuah nama.
Saksi ahli Bahasa Analisis Wacana dan Forensik Andik Yulianto, S.S., M.Si., dari Unesa Surabaya |
Penasehat hukum terdakwa Prayogo laksono, S.H., M.H., CLI, CLA, CTL, CRA. dan Erick Andikha Permana S.H., menunjukan sebuah surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri tentang penambahan nama Supadi Subiari Erlangga saksi Ahli Bahasa semakin mempertegas keteranganya bahwa SE dibelakang nama Supadi adalah bukan sebuah Gelar Akademik.
Begitupun ketika saksi ahli ditanya baik oleh majelis hakim yang diketuai Guntur Pambudi wijaya, S.H., degan anggota Fahmi Hari Nuhroho, S.H., dan Melinda Nawang Wulan, S.H. maupun ketika di tanyai Jaksa Penuntut Umum Tommy Marwanto,S.H. dan Iskandar, S.H. tetap pada keterangannya bahwa Penulisan Supadi, SE adalah hanya menyerupai gelar karena menurut ejaan yang disempurnakan dalam Bahasa Indonesia penulisan Gelar yang benar adalah Supadi, S.E. harus ada titik diantara huruf S dan E.
Terdakwa Supadi ketika dimintai tanggapannya tentang keterangan saksi ahli masih melalui video teleconference dari Lapas kelas 2 Kediri mengatakan, bahwa dirinya mengerti dan sangat jelas.
Kembali penasehat hukum terdakwa memberi pernyataan setelah persidangan selesai dikerubuti puluhan awak media, "Fakta dalam dipersidangan bahwa dari para ahli semua terdapat keraguan tentang penulisan gelar dan hanya menyerupai gelar saja," ujar Prayogo laksono, S.H., M.H., CLI, CLA, CTL, CRA.
Kemudian, Prayogo Laksono menyimpulkan bahwa hasil sidang hari ini kita masih mematahkan bukti bukti yang diajukan dari JPU. "Penulisan gelar maupun penulisan di KK maupun di KTP semuanya tidak sesuai dengan Ejaan yang disempurnakan," pungkas Prayogo.
Sidang akan kembali digelar hari Senin, 18 Mei 2020 dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa. (Puguh)