Jombang, Metro Jatim;
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah produk hukum yang berisi persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan oleh kepala daerah setempat (Pemerintah kabupaten/kota) dan wajib dimiliki/diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah/mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
IMB pada sebuah bangunan sangatlah penting, karena bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan secara ketata ruangan, ketata bangunanan, maupun keadministrasiannya.
Bahkan saat ini, keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah ataupun bangunan, kegiatan usaha yang melibatkan hunian sebagai lokasi kegiatan, utang piutang dan masih banyak kegunaan lainnya.
Dinas PUPR sebagai salah satu instansi di Pemerintahan Kabupaten Jombang yang melayani kegiatan dalam penerbitan rekomendasi teknis IMB dalam hal ketatabangunan.
Kegiatan pelayanan oleh dinas PUPR terkait penerbitan rekomendasi teknis IMB adalah sebuah kegiatan pelayanan kepada masyarakat jombang maupun pendatang yang ingin mengajukan IMB di Kabupaten Jombang.
Masyarakat cukup hanya melengkapi data administrasi dan data teknis bangunan sesuai dengan ketentuan dan menyerahkan di kantor PUPR Kabupaten Jombang.
Sesuai dengan SOP yang berlaku rekomendasi teknis bangunan dapat diambil maksimal 7 hari kerja untuk bangunan sederhana. Untuk bangunan tidak sederhana, bangunan khusus dan bangunan yang memiliki kompleksitas tertentu dibutuhkan waktu lebih lama karena harus meninjau berbagai aspek dalam bangunan, terutama keandalan struktur.
Bilamana rekomendasi teknis bangunan telah diambil oleh masyarakat pemohon selanjutnya dapat digunakan sebagai salah satu rekomendasi untuk penerbitan IMB di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. (Hasan Daeng)