Jember, Metro Jatim;
Proses Pemakaman Jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang meninggal di Malasiya di perlakukan dengan Protokol Tetap (PROTAP) Covid-19.
Hal itu karenakan jenazah tersebut datang dari zona merah disaat wabah Covid-19, maka penerimaan jenazah dan pemakaman dilakukan sesuai dengan SOP.
Dua Jenazah pria asal kabupaten Jember yang di ketahui bernama Hamid (36) warga Dusun Krajan Desa Wringinagung kecamatan Jombang dan Haryanto (38), warga Dusun Krajan Desa Patemon Kecamatan Tanggul.
Dari informasi yang berhasil di himpun oleh wartawan Metro Jatim, Jenazah atas nama Hamid sebelum meninggal diketahui sudah menderita penyakit Stroke, darah tinggi dan kencing manis.
Sedangkan Jenazah atas nama Hariyanto Menurut keterangan petugas yang mengawal proses pemakaman, pihak Diraja Malaysia melalui surat Email bernama appu3343@mail.com, ditujukan kepada pihak KBRI di Kuala Lumpur Malaysia menerangkan, Hariyanto meninggal dunia karena sakit. Sementara Pihaknya tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita.
Dalam isi Emailnya hanya menjelaskan, sebab kematian Pending Laboratory Investigation dan pemakamannya diperlakukan PROTAP Covid-19, dengan petugas pemakaman menggunakan baju APD lengkap.
Sedangkan menurut Kapolsek Jombang Iptu M. Lutfi, memaparkan bahwa jenazah Hamid, Warga Desa Wringinagung Kecamatan Jombang, dia sudah lama bekerja di Negeri Jiran Malasiya sebagai TKI yang bekerja proyek bangunan ini, awalnya pada 1 Mei yang lalu istrinya menerima kabar, jika suaminya telah meninggal dunia karena sakit.
"Sebelum tiba di Indonesia, Jenazah sempat selama 8 hari berada di bandara Malaysia untuk menunggu proses pemulangannya. Jenazah baru tiba di kampung halaman sabtu malam 09/05 sekitar pukul 21.50 WIB, malam itu juga Jenazah yang dibawa oleh mobil ambulance dari Pemkab Jember," jelasnya.
"Langsung menuju ke pemakaman umum Desa Wringinagung untuk di kebumikan tanpa harus singgah terlebih dahulu di rumah duka," paparnya lebih lanjut.
"Karena riwayat Jenazah, Korban yang meninggal di Malasiya atau datang dari daerah zona merah, maka selain petugas pemakaman yang tanpa berbaju APD lengkap dilarang mengikuti dan mendekati liang lahat, meskipun itu termasuk pihak keluarga korban sendiri," tegasnya, (Sofyan)