Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono |
Trenggalek, Metro Jatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek dalam sidak temukan penerima bantuan sosial seorang perangkat desa. DPRD segera memanggil Instansi terkait, serta berharap Pemerintah Daerah memperbaiki data penerima bantuan sosial. Hal ini terungkap saat pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek melakukan Sidak di beberapa Desa, Rabu (6/5/2020).
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono, dalam hal ini terjadi karena data penerima bantuan sosial buat masyarakat miskin, pemerintah baik pusat maupun daerah tidak melibatkan Desa dalam hal verifikasi penerima, ungkapnya Kamis (7/5/2020).
"Dari banyaknya polemik yang terjadi, kami akan segera memanggil instansi terkait untuk melakukan rapat koordinasi. Sebagai upaya membedah keluhan di masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, Desa paling faham dengan kondisi rakyatnya di desa, seharusnya pemerintah desa sebagai pelaksana pemerintahan dibawah harus juga di berikan wewenang agar tidak terjadi carut marut dalam pendataan. Lebih lanjut, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek dalam sidak ke beberapa Desa ada temuan perangkat Desa mendapatkan bantuan, karena data dari pusat tidak sesuai fakta di lapangan.
Ia menegaskan jika perangkat desa yang mendapatkan bantuan tersebut berdasarkan pada data di pusat, setelah diketahui perangkat desa tersebut masuk data penerima bansos maka bansos langsung ditahan dan tidak dikasih kepada perangkat desa tersebut.
Masih menurutnya, hal ini terjadi karena data yang ada di pusat tidak update, selain itu, juga terjadi polemik tentang BLT perantauan. BLT yang diperuntukkan kepada para perantau sesuai instruksi presiden kebijakan dilarang mudik. Pendaftaran BLT bagi perantauan ini melalui online, banyak dari warga perantauan sendiri yang tidak bisa mengakses. Bahkan polemik dimasyarakat beranggapan bahwa setiap yang merantau akan mendapatkan bantuan, padahal itupun harus tetap melalui verifikasi kembali.
"Kemarin ada kebijakan bahwa pendaftaran form perantau bisa dilakukan melalui Desa, sehingga keluarga yang di tinggal merantau bisa lapor ke pihak desa untuk mendaftarkan," tukasnya. (Hard/sum)