Banyuwangi, Metro Jatim;
Bangunan pagar dining bata berdiri kokoh melintang disalurkan sekunder milik pengairan di area ponpes AL Achyar yang di asuh oleh KH. Mohamad Hanif Muslim yang berlokasi di dusun Malar desa Macan Putih kecamatan Kabat kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.
Keberadaan dinding pagar pembatas yang melintas di aliran sungai selebar 4 meter tinggi 3 meteran sepanjang kurang lebih 50 meter, kini menjadi buah bibir warga setempat, pasalnya alat berat yang beberapa hari lalu melakukan kegiatan normalisasi terhalang balok cor penumpang dinding bata permanen.
Bangunan tembok berjarak 50 cm dari bibir sungai, sepanjang kurang lebih 50 meter yang berdiri di atas tanah pengairan di duga tidak mengantongi izin dari dinas pengairan.
Saat dikonfirmasi dikediamannya Sabtu 30/5/2020, KH. Mohamad Hanif Muslim mengaku bangunan dinding pagar yang berdiri di tanah milik pengairan memang tidak berizin. Dirinya berdalih pembangunan pagar tersebut untuk menertibkan santri agar tidak keluar masuk saat belajar.
"Memang nggak ada izin tapi saya bangun pagar untuk kemaslahatan umat, supaya agar santri tertib tidak kelar masuk Pondok saat belajar," ucapnya.
Adanya pembangunan tembok pagar tersebut akses jalan yang berada di Sepadan sungai bisa menggangu aktivitas petani saat melakukan kegiatan di sawah. Bahkan warga sekitar mengeluhkan adanya kebocoran dinding sungai yang masuk diarea ke permukiman warga sampai saat ini.
Menurut KH. Munif Ponpes Al Achyar adalah salah satu Ponpes yang ada di Desa Macan Putih, sudah berdiri sejak 30 tahun lalu. Saat ini ada ratusan santri yang menuntut ilmu. Para santri tersebut berasal dari beberapa wilayah Indonesia.
“Dulu, santri saya itu berasal dari beberapa wilayah di Indonesia. Tapi sekarang sudah mulai berkurang. Sekarang tinggal 300 santri,” ujar KH Mohammad Munif Muslim.
Keberadaan bangunan batas area Ponpes yang dikeluhkan warga, langsung direspon Kepala Desa Macan Putih, Mohammad Farid. Dengan didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas langsung mendatangi Ponpes Al-Achyar untuk menemui pengasuhnya pondok pesantren KH. Munif Muslim.
Alhasil pertemuan antara kepala desa yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas dengan pengasuh ponpes AL Achyar KH. Mohamad Hanif Muslim belum membuahkan hasil, karena menurut Farid selaku kepala desa Macan Putih dirinya tidak punya wewenang terkait pembongkaran pagar dinding beton yang berada di area tanah pengairan.
"Saya tidak bisa mengambil kesimpulan karena itu bukan wewenang pemerintah desa, yang jelas itu urusan pengairan kalau mau dibongkar ya urusannya pihak pengairan, Kita ingin, permasalahan ini bisa teratasi dengan baik. Ponpes tidak dirugikan, para petani yang lewat jalan itu juga tidak terganggu,” ujar Kades Macan Putih.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) PU Pengairan Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo terkait permasalahan ini masih belum bisa dikonfirmasi. (SUTARIYANTO)