Foto : Istimewa |
Ponorogo, Metro Jatim;
Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni, mengeluarkan Surat Edaran tentang Imbauan Pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M di Ponorogo, Kamis (14/5/2020). Surat edaran tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor : 451/1389/405.01.2/2020, tertanggal 14 Mei 2020 ini memperhatikan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 6 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 serta Fatwa MUI serta petunjuk dan imbauan lain yang terkait, dalam pelaksanaan Kegiatan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Foto : Istimewa |
Adapun isi Surat Edaran Bupati Ponorogo, agar masyarakat Ponorogo memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
1. Agar tidak melakukan kegiatan berikut.
- Menerbangkan balon udara
- Takbiran keliling
- Silaturahmi/halal bihalal/anjangsana/pertemuan-pertemuan.
2. Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang dilakukan di masjid/ lapangan menunggu petunjuk lebih lanjut.
3. Kegiatan silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika Hari Raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial atau video call/ conference.
4. Kepada seluruh pemudik atau masyarakat yang baru datang dari luar Ponorogo, terutama yang datang dari daerah zona merah, diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 hari
5. Apabila tetap berkeinginan melaksanakan silaturahmi langsung dengan keluarga, tetangga, maka pelaksanaannya cukup dari depan rumah, tidak perlu bersalaman, jaga jarak dan pakai masker
6. Bersikap tenang, jaga imunitas, cuci tangan, dan jika keluar rumah selalu pakai masker dan menjaga jarak dengan orang lain.
Surat edaran Bupati Ponorogo tentang pelaksanaan kegiatan Idul Fitri 1441 H tersebut sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Ponorogo.
Artikel: @times.ponorogo
Foto: @ponorogokab
Dimuat oleh : Wartawan Metro Jatim Biro Ponorogo (KP Dharmanto Soeryonegoro)