Trenggalek, Metro Jatim;
Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan seorang pria berinisial JP asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. JP diamankan petugas lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak perempuannya sendiri yang masih bisa dikatakan usia anak.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobby utama Mapolres, Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Kompol Wiji Rahayu, S.H., membenarkan kejadian tersebut. Rabu (13/5/2020).
“Iya benar, Polres Trenggalek saat ini telah mengungkap perkara KDRT. Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” ujar Kompol Wiji.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana, S.I.K. menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan atau pengaduan masyarakat. Pihaknya kemudian menurunkan personelnya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam hingga berhasil menangkap tersangka.
Peristiwa itu sendiri berawal saat tersangka membangunkan korban pada dini hari. Tersangka menanyakan soal Handphone (HP) yang tidak bisa dicharger. Tersangka mengaku emosi hingga terjadilah peristiwa pemukulan tersebut.
“Hasil Visum, korban mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri sepanjang 4 Cm, kepala belakang sebelah kiri sepanjang 5 Cm dan pemeriksaan foto radiologi terdapat patah tulang pergelangan lengan kiri,” ungkap Iptu Bima.
Iptu Bima menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikiatri, tersangka dalam kondisi tidak didapatkan gangguan jiwa berat dan tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya kaos, HP, kayu, bantal dan selimut. Sedangkan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat (2) UURI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumahtangga dan/atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (2), ayat (4) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kekerasan anak 5 tahun apabila dilakukan oleh orang tua kandung ditambah sepertiganya dan ancaman pidana KDRT 10 tahun. (Hard/Sum)