Sidang Lanjutan Supadi Subiari Erlangga Berlangsung Lama. Akankah Dibebaskan?? - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 09 April 2020

Sidang Lanjutan Supadi Subiari Erlangga Berlangsung Lama. Akankah Dibebaskan??


Kediri, Metro Jatim;

Sidang kedua Supadi Subiari Erlangga kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. JPU Tomy Marwanto, S.H., menghadirkan 5 orang saksi pada Kamis, (09/04/2020).

Persidangan digelar secara terbuka dengan menggunakan cara video telekonferensi.


Sedangkan terdakwa/Supadi berada di dalam LAPAS Klas II Kota Kediri.


Kelima saksi yang dimaksud ialah Bambang Suhartono, Mulyaningsih, Sukirman (56th), Iswan (38th), dan Katiyem (43th).

Bambang Suhartono selaku pihak pelapor menyatakan bahwa tidak ada yang dirugikan secara Material, namun Ia bersikukuh bahwa secara sosial atas nama desa Tarokan merasa dirugikan.

Serta dalam persidangan kali muncul 2 alat bukti baru yang disampaikan oleh saksi pemberat yaitu Surat keterangan Model C dan Surat Kematian.


Akan tetapi beberapa saksi justru nampak seperti kebingungan memberikan kesaksian.

Hal itu disebabkan dikejar beberapa pertanyaan oleh Penasehat Hukum Supadi dalam persidangan. Yang berujung dengan jawaban "Saya tidak tahu pasti," ujar dari para saksi yang sudah kehabisan kata ketika dikejar pertanyaan oleh Prayogo Laksono, S.H., M.H. .

Berkaitan dengan bagaimana kesimpulan dari apa yang disampaikan oleh 5 saksi tersebut, Prayogo, S.H., M.H., mengucapkan, "Keterangan saksi-saksi banyak yang janggal karena tidak sama keterangannya," begitu komentar singkatnya sambil terburu-terburu.

Dalam persidangan tersebut Mas Prayogo sapaan akrabnya didampingi oleh Eryk Andikha Permana, S.H. .



Proses persidangan ini berlangsung hingga kurang lebih 3 jam. Kemudian akan diadakan sidang lanjutan dengan mendatangkan saksi-saksi lainnya. Sidang selanjutnya jika sesuai jadwal akan digelar pada Senin tanggal 13 April.  (Don, Guh)





Post Top Ad

Pasang Iklan Disini