Metro Jatim, Tulungagung;
Untuk mencegah penyebaran virus corona (covid 19) di lapas kelas llB Kabupaten Tulungagung memberikan pembebasan kepada 233 napi.
Pengeluaran dan pembebasan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI no 10 tahun 2020, tentang persyaratan pemberian hak Integrasi dan Asimilasi bagi napi dan hak anak dalam rangka penanggulangan dan pencegahan Covid-19.
Program ini merupakan program yang diarahkan untuk Lapas dan Rutan seluruh Indonesia. Sesuai dengan instruksi ini maka lapas kelas llB di Tulungagung yang mana sudah sesuai memenuhi syarat ketentuan sebanyak 233 napi di bebaskan secara bertahap.
Dedi Nugroho sebagai Kasi Binadik dan Giatja menyampaikan, "Bahwa sampai hari ini sudah mengeluarkan sebanyak 32 orang dan rencananya hari ini kita akan mengeluarkan 30 orang. Batas waktu pelaksanaannya sampai tanggal 7 April.
Semoga bisa mencapai target Pengeluaran dan pengusulan integrasinya. Jadi yang kita asimilasikan, sementara data yang direkap nanti 127 dalam waktu 7 hari. Dan yang selebihnya 223 akan bertahap.
Kita akan mengusulkan integrasi untuk bisa dilaksanakan integrasinya. Dalam surat perintah per 1 / April ini lapas kelas ll B ma sih berisi 754 napi, un tuk hari ini 720 orang.
"Sesuai dengan kapasitasnya harus 250 orang, maka dari itu dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 ini mengadakan pengurangan," tutur Dedi.
"Tentang penerimaan tahanan baru pihak lapas kelas ll B tidak menerima, guna mencegah penyebaran virus corona. Seperti persidangan, saat ini dilaksanakan secara online. Untuk perpindahan antar lapas sementara ini ditunda," tutup Dedi. (Suryani)