Trenggalek, Metro Jatim;
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek gelar rapat kerja dengan agenda penggunaan Dana Desa dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di Graha Paripurna lantai 2 Sekretariat DPRD Trenggalek, Jalan Ahmad Yani no 4, Rabu (29/4/2020).
Rapat kerja penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan pandemi Covid-19, Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek ini dilakukan bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Sosial, Camat se-Kabupaten Trenggalek, Perwakilan Dari Kepala Desa.
Hal ini dilakukan karena hasil sidak Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek ke Desa-Desa sampai saat ini belum melaksanakan musrenbangdes.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Gus Wanto, menuturkan bahwa dari hasil sidak ke Desa - Desa belum ada yang melaksanakan Dana Desa untuk pengggulangan pandemik Covid-19, serta belum melakukan musrenbangdes perubahan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Edy Supriyanto menyampaikan, "Dana Desa yang boleh digunakan dalam peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa," tuturnya.
Selanjutnya, "Sampai saat ini desa memang belum menggunakan Dana Desa untuk pengggulangan pandemik Covid-19 karena masih menyusun serta mensinkronkan dengan aturan agar kedepan tidak terjadi permasalahan," imbuhnya.
Kepala Desa Karangrejo Kecamatan Kampak, Purwadi, menuturkan, "Data kemiskinan berdasarkan musdus sudah Vaid namun setelah dikirim Ke Dinas Sosial akhirnya berbeda data, sehingga membikin pemerintah Desa kesulitan," ungkapnya. (Hard/Sum)