Kediri, Metro Jatim;
Sidang lanjutan kasus dugaan Gelar Palsu dengan terdakwa Supadi Bin Subiari masih dengan agenda pemeriksaan Saksi memasuki sidang ke enam menghadirkan dua orang Saksi yaitu Melani (29) dan Yulitasari (23), dua orang saksi tersebut yang dihadirkan JPU Tommy Marwanto, S.H., dan Iskandar, S.H., adalah merupakan tenaga Honorer bagian IT pada Desa Tarokan kecamatan Tarokan.
Hampir senada kedua orang saksi ketika dihujani pertanyaan dalam persidangan baik oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Guntur Pambudi Wijaya, S.H., dengan anggota Fahmi Hari Nugroho, S.H., dan Melina nawang, S.H., JPU maupun oleh Penasehat Hukum Eryk Andikha Permana, S.H. dan Sukamto, S.H., menyatakan tidak mengatakan awalnya tidak tau arti SE dibelakang nama Supadi.
Namun pada Januari 2019 Melisa yang saat itu didengar juga oleh Yulitasari menanyakan pada terdakwa arti SE yang dijawab oleh terdakwa bawa SE itu adalah kepanjangan namanya.
Demikian juga ketika Saksi ditanya oleh Hakim Melina Nawang Wulan, S.H., apakah pada setiap acara acara di desa Tarokan pembawa acara atau MC dalam menyebut Terdawa ada Disebutkan Sarjana Ekonomi? Yang dijawab dengan tegas oleh saksi "Tidak Pernah".
Terdakwa yang diberi kesempatan majelis Hakim untuk menanggapi keterangan kedua saksi melalui video teleconference dari Lapas kelas II Kediri menyatakan keterangan kedua saksi bahwa benar semua adanya. Kemudian sidang Akhirya ditunda Rabu (29/04) depan.
Seusai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa Eryk Andikha Permana, S.H., yang didampingi Sukamto, S.H., mengatakan pada awak media, "Bahwa saksi tidak mengetahui secara rinci terkait penggunaan gelar SE itu, jadi sifatnya hanya asumsi masyarakat demikian juga ketika saksi Melisa yang pada Januari 2019 pernah menanyakan pada terdakwa bawa SE dibelakang nama Supadi adalah kepanjangan nama jawab terdakwa pada saksi Melisa," jelasnya. (Puguh)