Dua Saksi Kunci yang Diharapkan Semakin Meringankan Terdakwa Tidak Hadir - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 30 April 2020

Dua Saksi Kunci yang Diharapkan Semakin Meringankan Terdakwa Tidak Hadir


Kediri, Metro Jatim;

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Gelar palsu  dengan Terdakwa Supadi Bin Subiari memasuki sidang ke tujuh yang sebenarnya ditunggu-tunggu khalayak umum dan para praktisi hukum ternyata tidak dihadiri oleh dua saksi kunci yang sedianya diharapkan semakin meringankan terdakwa, dua saksi tersebut adalah Notaris Eko Sunu Djatmiko, S.H., dan Trisnawati, S.H.


Keterangan dua saksi tersebut Hanya dibacakan JPU tunggal Iskandar, S.H., Sehingga tidak sempat terjadi Tanya Jawab JPU, Hakim dan Penasehat Hukum.


Terdakwa yang dimintai tanggapannya atas keterangan para saksi terutama Saksi Eko Sunu Djatmiko, S.H., mengatakan lewat video teleconference tidak benar semuanya sanggah Supadi dengan Tegas. Seusai Sidang Penasehat Hukum terdakwa Prayogo Laksono, S.H.,. yang didampingi Erick Andika Permana, S.H., menyatakan sangat kecewa atas ketidak hadiran kedua saksi kunci hari itu, karena kesempatan untuk membuka seluas-luasnya data-data dan fakta dipersidangan menjadi kurang leluasa ujar Penasehat Hukum.


Sejumlah Awak Media mendatangi kantor Notaris Eko Sunu Djatmiko, S.H., untuk mendapatkan Konfirmasi terkait kasus tersebut dan ketidakhadirannya sebagai saksi pada sidang siang itu, Rabu, (29/4/2020) namun yang bersangkutan belum bisa ditemui dan hanya dijanjikan akan diagendakan ketemu oleh salah satu staff kantor Notaris Eko Sunu Djatmiko, S.H. 

Salah staf notaris Eko Sunu Djatmiko, S.H., saat ditemui oleh awak media

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, (06/05/2020) dengan Agenda masih mendengarkan saksi ahli dari JPU dan Saksi yang meringankan terdakwa yang akan diajukan penasehat hukum Supadi. (Guh)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini