Jombang, Metro Jatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang menggelar sidang paripurna tentang pandangan Umum Fraksi terhadap 4 Rancangan peraturan Daerah yang dilaksanakan pada Senin (24/2).
Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Jombang yaitu Fraksi PKB, PDI-P, PPP, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS-Perindo dan PAN Restorasi menyampaikan pandangan umum terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Jombang tahun 2020 di Ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang.
Pembahasan pandangan umum fraksi ini berdasar pada rapat penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang, pada (4/2) yang lalu. Dony Anggun, wakil ketua DPRD Jombang, kepada awak media menjelaskan, "Empat raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pajak daerah, raperda pajak restribusi daerah, raperda restribusi jasa umum, dan raperda restribusi perizinan tertentu," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Jombang dari PDIP tersebut juga mengatakan, "Delapan fraksi DPRD Jombang akan menyampaikan pandangan umum fraksi sekaligus memberikan masukan dan pertanyaan terkait empat raperda tersebut, ungkapnya.
Sidang paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Jombang, jajaran forkopimda, Kepala OPD, Staf Ahli Bupati, Camat dan anggota DPRD Jombang tersebut mendengarkan masukan, pertimbangan, atas empat Raperda Kabupaten Jombang tahun 2020 yang diajukan oleh Bupati Kabupaten Jombang untuk disahkan oleh DPRD menjadi Perda Jombang," jelasnya. (Hasan Daeng)