DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Tentang 4 Raperda - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 05 April 2020

DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna Tentang 4 Raperda


Jombang, Metro Jatim;

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang penyampaian nota penjelasan Bupati Jombang tentang 4 (empat) Raperda tahun 2020 dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang H. Mas’ud Zuremi. Dihadiri Wakil Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Pimpinan Bank Jatim, Direktur PDAM, Bank Jombang,  Camat dan Kabag, Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. 

Menurut Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab, peraturan daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sadar hukum Nasional berdasarkan Pancasila, peraturan daerah mempunyai kedudukan yang strategis karena berdasarkan konstitusional yang jelas dalam pasal 18 ayat 6 UUD 1945.

“Eksistensi peraturan daerah dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan perangkat hukum yang mutlak untuk landasan yuridis bagi penyelenggaraan bagi penyelenggaraan pemerintah daerah untuk melayani masyarakat,” terangnya.  

“Kami menyampaikan kepada DPRD Kabupaten Jombang tentang retribusi yang perlu dibahas sesuai UU no.55 tahun 2009 untuk meningkatkan retribusi untuk merubah perda yang telah ada untuk menyesuaikan tarif dan kondisi yang ada agar dapat meningkatkan PAD yang berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pembangunan dan jalannya pemerintahan lebih meningkat meskipun jumlah kenaikan perpajakan retribusi tidak dapat dirinci tetapi sangat berdampak pada peningkatan PAD Kabupaten Jombang,” lanjut Munjidah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan, "Bahwa paripurna tersebut diharapkan agar tidak melebar pada penggabungan peraturan daerah dan perundang-undang, serta dapat memasukkan perda yang tidak efektif, karena perda yang tidak dilakukan revisi dan usang akan tereliminasi sendiri, sehingga perlu penggabungan peraturan yang sesuai agar lebih efektif," jelasnya. (Hasan Daeng)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini