Suasana jalannya persidangan Supadi/Mbah Lurah Tarokan di Pengadilan Negeri Kab. Kediri |
Kediri, Metro Jatim;
Kamis, (19/03) Bakal Calon Bupati Kediri Asal Dusun Bukaan Desa Tarokan Kabupaten Kediri yaitu Supadi Subairi Erlangga menjalani sidang pertama di ruang sidang Candra, pengadilan negeri Kabupaten Kediri.
Supadi Subiari Erlangga dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga menggunakan gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dibelakang namanya.
Dalam sidang tersebut JPU menjelaskan bahwa pencatutan gelar Sarjana Ekonomi yang dimaksud terdapat pada surat kuasa jual beli pada tahun 2016 serta jual beli sebidang tanah atas nama Khoiril Munif yang dibeli oleh terdakwa.
JPU didalam tuntutannya menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 93 juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak satu milyar rupiah.
Proses sidang berlangsung cepat, pihak penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi (penolakan/keberatan) kemudian pihak JPU belum dapat menghadirkan saksi-saksi yang disebutkan maka sidang ditunda, sidang lanjutan dilaksanakan pada hari Selasa depan.
Prayogo Laksono, S.H., M.H., saat memberikan keterangan singkat kepada awak media bagaimana hasil sidang pertama Mbah Lurah Tarokan |
Dalam menghadapi sidang pertama ini Dia didampingi pengacaranya Prayogo Laksono, S.H., seorang pengacara muda yang sekaligus menjadi penasehat hukum media cetak Metro Jatim.
Usai persidangan Prayogo Laksono, S.H., M.H., mengatakan, "Kami ingin segera membuktikan bahwa apa yang menjadi bukti jaksa penuntut umum. Kita juga akan mengimbangi dengan menghadirkan saksi-saksi," bebernya pada awak media. (Don)