Kejaksaan Negeri, Geledah Pengadilan Negeri Trenggalek - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 11 Maret 2020

Kejaksaan Negeri, Geledah Pengadilan Negeri Trenggalek


Trenggalek, Metro Jatim;

Kejaksaan Negeri Trenggalek lakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri Trenggalek setelah penetapan dua (2) tersangka pejabat Pengadilan Negeri Trenggalek dalam kasus Dugaan Korupsi, mulai pukul 15:00 sampai dengan pukul 16:30 WIB, Rabu (11/3/2020).

Dua tersangka dugaan kasus korupsi di PN Trenggalek yaitu, Sekretaris PN Trenggalek Chrisna Nur Setyawan dan Kasubag Umum dan Keuangan Riawan.

Selanjutnya, Chrisna dan Riawan diduga bekerja sama melakukan korupsi di dua pos anggaran PN tahun 2019.

Lebih lanjut pos anggaran yang diduga telah merugikan negara, yakni pemeliharaan gedung dan bangunan serta pemalsuan tanda tangan data perjanjian kerja sama antara PN Trenggalek dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Trenggalek tentang pemberian penyediaan laporan pos bantuan hukum, dengan total kerugian negara senilai kurang lebih Rp 100 juta.

Kepala Kejari Trenggalek Lulus Mustofa mengatakan, "Sore hari ini telah melanjutkan penyidikan atas kasus pemalsuan tanda tangan maupun penyalahgunaan anggaran  gedung dan kantor pengadilan negeri Trenggalek tahun anggaran 2019," tuturnya.


"Kami melakukan penggeledahan di Pengadilan Negeri Trenggalek untuk melengkapi dokumen dan alat bukti surat, termasuk dokumen yang dipalsukan tanda tangannya," imbuhnya.

"Dalam penggeledahan ini kami telah menemukan semua dokumen, MoU perjanjian kerja sama, maupun dokumen untuk proses pencairan yang tangannya juga dipalsukan, serta perusahaan yang tidak pernah diajak ngomong pemiliknya," tutur lulus. (Hard/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini