Bupati: Pajak dari Masyarakat untuk Masyarakat, Kecamatan Masuk Peringkat 5 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 27 Maret 2020

Bupati: Pajak dari Masyarakat untuk Masyarakat, Kecamatan Masuk Peringkat 5


Mojokerto, Metro Jatim;
Realisasi penerimaan PBB-P2 Buku I, II dan III Kecamatan Jetis tahun 2019, dilaporkan mencapai Rp 2,77 miliar dari target Rp 3,62 miliar atau 76,54%. Artinya, realisasi penerimaan Kecamatan Jetis masuk peringkat ke-5 dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto.

Catatan ini dilaporkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, pada acara bulan panutan PBB-P2 di Pendapa Desa Bendung Kecamatan Jetis, Selasa (10/3/2020) pagi lalu.

“Pencapaiannya sudah cukup bagus. Kecamatan Jetis rangking 5 dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto,” terang Bambang Eko Wahyudi.  

Untuk Kecamatan Jetis sendiri saat ini, tercatat masih 512 dari 40.000 wajib pajak. Sedangkan Desa Bendung khususnya, masih 329. Menurut Bambang, angka ini masih kecil. Dirinya meminta agar perangkat Pemerintah Desa bisa mendorongnya.

Plt Camat Jetis Tri Cahyo Haryanto, pada sambutannya juga mengungkapkan bahwa sampai akhir tanggal 10 Maret 2020, penerimaan pajak di wilayahnya masih 8% dari baku Rp 3,6 miliar.

“Kami masih di posisi 5 dari 18 kecamatan. Insyaallah sesuai dengan target jatuh tempo, kami akan berusaha dengan semua kades dan pemungut pajak, agar lebih maksimal dalam perolehan pajak,” kata Tri.

Untuk tahun 2020, realisasi penerimaan sampai dengan 9 Maret 2020 adalah Rp 276.987.626 dari target Rp 3,61 miliar atau 7,66%. Sedangkan untuk peneriman PBB-P2 buku I, II dan III Desa Bendung Kecamatan Jetis sampai dengan 9 Maret 2020 adalah sebesar Rp 46.566.034 dari target Rp 131.783.970 (35,34%).

Sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diatur bahwa Pemerintah Desa mendapat bagian hasil pendapatan dari penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Ini menunjukkan bahwa disamping memberikan kontribusi terhadap APBD, pajak dan retribusi daerah pada  dasarnya merupakan bagian dari potensi pendapatan sumber daya keuangan Pemerintah Desa. Makin besar realisasi penerimaan PBB-P2, makin besar pula bagian yang dapat diterima oleh Pemerintah Desa. Hal senada dijelaskan Bupati Mojokerto Pungkasiadi yang hadir pada acara ini.

“Peran PBB-P2 sangat penting sebagai pendukung potensi pendapatan. Saya harap Pemerintah  Desa dan kecamatan dapat bersinergi dengan Bapenda dalam pelaksanaan dan pembinaan pemungutan PBB-P2. Hasil pajak akan kembali ke masyarakat. Yang diberikan ke masyarakat akan lebih besar, dari pajak yang disetorkan,” kata bupati.

Pentingnya taat pajak, juga terus diimbau Bupati Pungkasiadi di kecamatan lain. Pada event yang sama di Balai desa Gunungsari Kecamatan Dawarblandong hari Rabu (11/3/2020) pagi kemarin, bupati menegaskan bahwa hasil perolehan pajak akan dirasakan masyarakat dalam bentuk infrastruktur yang memadai seperti jalan.

“Seperti yang selalu saya tekankan di kecamatan lain, pajak itu nantinya akan kembali ke panjenengan semua. Itu nanti berbentuk peningkatan infrastruktur guna mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar bupati.

Kepala Bapenda pun menyampaikan saat ini khususnya di Kecamatan Dawarblandong, jumlah update data masuk untuk Desa Gunungsari sebanyak 347 obyek pajak dari jumlah obyek pajak yang ada sebanyak 2.644 atau (13,12%).

“Realisasi penerimaan PBB-P2 Buku I, II dan III Desa Gunungsari sampai dengan 10 Maret 2020, sudah tercapai sebesar Rp. 146.600.624 dan telah lunas desa. Selamat dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Dawarblandong yang sudah melunasi PBB-P2 nya,” ucap Kepala Bapenda. (Tris)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini