Yoyok, Camat Kedungwaru |
Tulungagung, Metro Jatim;
Salahi aturan yang tertera di kos kosan oleh penghuni kos, dengan merentalkan kamar kosnya kepada pihak lain dengan tarif yang terjangkau (20 ribu per-jamnya) yang bertujuan untuk mengais keuntungan pribadi, sedangkan yang konsumen rental kos diduga berbuat mesum dengan pasanganya yang bukan muhrimnya, perihal ini seperti temuan di wilayah kelurahan Kepatihan Tulungagung.
Masrukah, plt lurah Kepatihan mengatakan "Saya merasa prihatin dan menyayangkan tentang adanya rental kos yang dibuat mesum oleh anak dibawah umur terjadi di wilayah saya, dan saya berharap bagi para pemilik kos harus lebih selektif dalam memonitor kos kosan miliknya, jangan hanya keuntungan semata yang dipikirkan akan tetapi harus tertib ketika laporan pendataan para penghuni kos," ucapnya saat ditemui dikantornya (30/01/2020).
"Rental kos buat mesum para pelajar? Ya saya sangat terkejut sekaligus prihatin dengan adanya kasus rental kos buat mesum ini, kalau kasus seperti ini berada di wilayah saya maka akan dilakukan tindakan tegas kepada para pelaku rental kos, penghuni dan pemiliknya kos, bagi pemilik kos seharusnya menjaga keamanan kosnya dengan menaruh cctv di sekitar kos kosanya atau terdapat satu orang security dan pendataan bagi penghuni kos harus komplit," ujar Yoyok selaku camat Kedungwaru.
Sistem keamanan kos yang kurang terpenuhi seringkali digunakan penghuni kos untuk transaksi rental kos.
"Bekerjasama dengan 3 pilar dan satpol pp kami akan menindak tegas perihal kasus tersebut, kami berharap semoga tidak terulang lagi dan semoga kedepanya para pemilik kos bisa lebih waspada," pungkas Yoyok, camat Kedungwaru. (Rahmad Irfani)