KPU NGAWI Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Berkaitan Dengan Adanya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Ngawi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 16 Januari 2020

KPU NGAWI Buka Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Berkaitan Dengan Adanya Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kab. Ngawi


KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN NGAWI
PENGUMUMAN

Nomor : 06.01/PP.04.2-Pu13521/KPU-KAB/I/2O20

TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN
PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI NGAWI TAHUN 2O2O

Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengundang Warga Negara Indonesja yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020. dengan ketentuan sebagai beikut :
PERSYARATAN SEBAGAI ANGGOTA PPK
a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saal pendaftaran;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945:

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;

f. Berdomisili dalam wilayah kriteria PPK;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. Belum pemah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.
Penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalem pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut :
• Periode pertama dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2008
• Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013
• Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
• Periode keempat dimulai pada tahun 2019

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

m. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah

PENDAFTAR MENYERAHKAN KELENGKAPAN DOKUMEN BERUPA :
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;

b. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

c. Surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

d. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.

e. Surat ketengan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

f. Surat peryataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

g. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

h. Surat pemyataan tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK pada Pemilu atau Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota

j. Pas Foto berwama 3x4 3 lembar.

k. Dafrar Riwayat Hidup.

l. Surat pemyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah salu pasangan calon dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur. Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.

m. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW atau sebutan Iain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eleklronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten Ngawi
- 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Kelengkapan dokumen dimasukkan kedalam stopmap dengan ditulisi nama dan
kecamatan dibagian depan. Diantar langsung kekantor KPU Kabupaten Ngawi dengan alamat Jl. Untung Suropati No. 48 Ngawi.

Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor KPU Kabupaten Ngawi selama persediaan masih ada.

Penerimaan berkas mulaitanggal 18-24 Januari 2020.
. Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB.
. Sablu-Minggu pukul 09.00 - 14.00 WIB.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini