Ngawi, Metro Jatim;
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan 23 September 2020 secara serentak di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, akan memberikan kesempatan para penyandang disabilitas untuk andil mendaftarkan diri sebagai petugas penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Ngawi tahun 2020.
Prima Aequina Sulistyanti, Ketua KPU Kabupaten Ngawi pada Selasa, (14/01) menjelaskan, bahwa KPU Kabupaten Ngawi akan membuka pendaftaran calon anggota panitia pemilih kecamatan (PPK) untuk masyarakat selain dari masyarakat umum. KPU juga akan memberikan kesempatan dari penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus).
“Kurang lebihnya kita membutuhkan 95 PPK, peluang terbuka bagi para penyandang disabilitas di Ngawi apabila diantara mereka ada yang memiliki kemampuan untuk bisa menjadi anggota PPK, maka akan kami terima dengan tangan terbuka” jelasnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa meski demikian KPU Kabupaten Ngawi tidak akan memberi kemudahan maupun fasilitas kepada warga disabilitas yang mendaftar.sebagai calon PPK, semuanya harus melalui tahapan seleksi yang sudah ditetapkan, persyaratan untuk mendaftar sebagai calon anggota PPK yakni, minimal berpendidikan SLTA, menyertakan berkas ijazah dan fotokopi KTP, melampirkan surat keterangan belum pernah dipidana dari pengadilan, surat kesehatan dari puskesmas, serta surat pernyataan lainnya yang bisa diunduh di situs web KPU.
“Semua melalui proses seleksi agar diikuti. lolos atau tidaknya, nanti tergantung dari proses seleksi,” kata Prima.
“Selain persyaratan adminitrasi, KPU Ngawi juga meminta kepada calon anggota PPK yang akan mendaftar, untuk memiliki akun media sosial. Hal ini untuk memastikan calon anggota PPK memiliki kemampuan mengenai teknologi informasi.” pungkasnya. (Jumadi)