Kediri, Metro Jatim;
Black Campaign dan kriminalisasi yang diarahkan ke Supadi Subiari Erlangga mulai diluncurkan. Suasana politik di Kediri mulai memanas menjelang pemilihan kepala daerah, semenjak uji publik telah selesai oleh partai Gerindra diketahui siapa yang unggul. Ada kelompok yang melempar Black Campaign mungkin karena merasa kalah elektabilitas, kalah popularitas ataupun kalah lainnya.
Adanya pemberitaan di media, beberapa saat yang lalu terkait kasus dugaan pidana yang dilakukan oleh Supadi akan berbuntut panjang. Ibarat bola api yang menggelinding liar, akan menyapu bersih pada siapa saja yang berani main-main dengan hukum. Hukum tidak pandang bulu, hukum akan menjadi Panglima tertinggi di negeri ini.
Dalam press release di kediamannya, Rabu (28/01/202.), yang dihadiri oleh para tokoh ormas, LSM dan para awak media senior, Supadi menjelaskan kronologi kasus ini mencuat.
"Seusai pelaksanaan uji publik partai Gerindra, Sabtu (25/1/2020), saya sampai di rumah sekitar jam 15.00 WIB tiba-tiba sEkitar pukul 16.00 datang surat panggilan saya sebagai tersangka, saya kaget. Selama sekitar empat bulanan umek-umek ini sudah berhenti tidak ada masalah karena saya sudah menerangkan dan dimintai keterangan panjang lebar permasalahan ini ke pihak penyidik. Saya juga sudah ketemuan langsung sama Kasat Reskrim, AKP Hanif Fatih Wicaksono di Surabaya dan beres karena bukti tidak ada dan tidak cukup kuat, sayangnya saya tidak minta SP3," ucapnya.
Lebih lanjut Supadi Subiari Erlangga menjelaskan, "Ini janggal, Kasat Reskrim AKP. Hanif Fatih Wicaksono Itu tanggal 21/01/2020, sudah menyerahkan tanggung jawab kepada Kasat Reskrim yang baru. Tapi mengapa kok yang tanda tangan masih AKP Hanif Fatih Wicaksono yang tertera tanggal 24/01/2020? Padahal tanggal tersebut (24/01/2020) jam 10.00 pagi dia sudah sertijab dengan Kasat baru. Pak Kasat yang baru saja tidak mengetahui permasalahan ini," jelasnya.
Supadi mengulangi pernyataannya, "Pada surat tersebut tertera tanggal 24/01/2020, dan ditanda tangani AKP Hanif, padahal jam 10.00 dia serah terima sama Kasat baru. Tanggal 21/01/2020 AKP Hanif Fatih sudah lepas tanggung jawab. Mengapa kok surat masih ditanda tangani oleh Hanif dan dikirimkan sampai saya tanggal 25/01/2020, jam 16.00," tegasnya dengan heran.
"Saya juga mendapat laporan dari sumber didalam, bahwa permasalahan ini sudah tidak layak dan tidak bisa dinaikkan, tapi karena ada yang nunggangi dari luar, pokoknya Supadi Subiari Erlangga harus jadi tersangka," ucap sumber tersebut ditirukan Supadi.
"Saya juga dapat laporan, Dua, Tiga hari sebelum saya ditetapkan tersangka, ada salah satu pejabat Pemkab, SD (inisial, red) berkata sama salah satu tokoh pemuda di Kediri, LM (inisial, red), lihat saja dalam waktu dua hari ini Kades Supadi akan jadi tersangka, ucap pejabat eselon Pemkab tersebut pada LM. Benarkan bahwa setelah itu saya ditetapkan sebagai tersangka?" ujarnya heran.
"Dalam Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/702/418.32/2013, tentang Pengesahan Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan Kediri. Menetapkan: Kesatu : Mengesahkan Sdr. Supadi, tempat/tanggal lahir, Kediri, 08 Nopember 1979, Pendidikan SMA, Agama Islam, sebagai Kepala Desa Tarokan Kecamatan Tarokan. Jadi saya selama ini tidak pernah menyatakan, mengklaim dan mengaku sebagai sarjana ekonomi, karena saya memang pendidikannya SLTA," terangnya.
"Nama saya itu berubah sudah sebanyak tiga kali, saat masih kecil, nama saya Gunadi, saat itu saya terus sakit-sakitan, karena hal tersebut sama orang tua diganti Supadi. Terus nama saya menjadi Supadi Subiari Erlangga, itu merupakan nama baiat dan pemberian dari ulama saya, Kyai saya. Subiari itu nama Bapak saya, sedang Erlangga itu adalah seorang Tokoh," ucapnya.
Perlu juga di ketahui, bahwa Supadi Subiari Erlangga, juga telah mengajukan permohonan pada pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, untuk mengganti nama, hal tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari lawan politiknya mencari-cari kesalahan.
Sesuai dengan Amar penetapan Perkara Nomer : 539/Pdt.P/2019/PN Gpr.
Menetapkan :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon.
2.Menetapkan memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama dari semula SUPADI menjadi SUPADI SUBIARI ERLANGGA.
3.Memerintahkan kepada panitera pengadila Negeri Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan resmi dari pengadilan Negeri Kediri untuk mengirimkan salinan resmi dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Kediri untuk selanjutnya untuk mencatat tentang pergantian nama pemohon dalam registrasi yang tersedia untuk itu dan surat-surat lain yang berkaitan dengan ganti nama pemohon. Yang ditanda tangani oleh Panitera Pengganti, Sugeng Priyono, S.H. dan Hakim Ketua, Imam Santoso, S.H., M.H.
"Benar juga prediksi saya, saya dijegal, saya difitnah dikriminilisasi dan tetep dipaksakan dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya. (Rs'08)