Karena Sabetan Dua Senjata Tajam Seorang Ayah Tiri Tergeletak Bersimbah Darah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 16 Januari 2020

Karena Sabetan Dua Senjata Tajam Seorang Ayah Tiri Tergeletak Bersimbah Darah

Korban pembacokan terkulai saat dalam penaganan Medis

Banyuwangi, Metro Jatim;

Nasib tragis dialami seorang ayah tiri bernama Ahmad Dani (72th) yang terkulai lemas dengan bersimbah darah karena sabetan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh Arif Hidayat (24th) bukan lain adalah anak tiri dari korban warga dusun Simbar RT/RW 01/04 Desa  Tampo kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (16/01/2020).

Tersangka pembacokan setelah diamankan pihak kepolisian

Ayah tiri tersebut harus merasakan kesakitan karena luka bacok ditangan serta bahu dan kepala bagian belakang.

Dua buah Clurit sebagai barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian

Kejadian tersebut bermula hanya adu mulut namun berlanjut menjadi duel yang tidak seimbang, karena Arif Hidayat ternyata membawa dua senjata tajam berupa sabit.

Kapolsek Cluring, AKP B. Mandreas, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari masalah yang sepele cekcok adu mulut antara bapak dan anak yang berakhir dengan pembacokan.

“Kejadian itu bermula adu mulut antara bapak dan anak lalu sang anak tiba – tiba mengambil dua buah sabit dan dibacokkan pada ayahnya.” terangnya.

Setelah peristiwa pembacokan, korban dilarikan ke Puskesmas terdekat karena luka yang diderita cukup serius akhirnya keluarga memilih membawa Ahmad Dani ke rumah sakit.

Kebrutalan Arif Hidayat tidak hanya membacok ayah tirinya saja namun juga merusak satu buah televisi yang berada di dalam rumah, kejadian tersebut pada pukul 11.00 WIB.

Kondisi salah satu ruangan yang dirusak oleh tersangka pembacokan

Kini Arif Hidayat pelaku pembacokan yang tidak lain adalah anak tirinya itu digelandang ke kantor Polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Arif Hidayat dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP  dan 406 ayat 1 KUHP tentang penganiyayan dan perusakan dengan ancaman kurungan 5 tahun. (AGUS SALIM)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini