Akhirnya PN Banyuwangi Jatuhkan Vonis Kasus Cukur Paksa Pidana Percobaan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 08 Januari 2020

Akhirnya PN Banyuwangi Jatuhkan Vonis Kasus Cukur Paksa Pidana Percobaan


Banyuwangi, Metro Jatim;

Kasus cukur rambut secara paksa yang akhirnya menyeret seorang guru dan dua orang warga PSHT asal Banyuwangi telah memasuki babak akhir. Setelah menjalani sidang pembacaan putusan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan hukuman Pidana percobaan untuk ketiganya, Selasa (7/1/2020).

Kepada oknum guru pelaku cukur masal Arya Abri Sanjaya, majelis menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Sedangkan kepada dua warga PSHT pengajar ekstra kurikuler, M Jaka Samudra dan M Rizki Maulana, majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tersebut, ketiganya tidak perlu menjalani hukuman. Namun, apabila selama satu tahun kedepan ketiganya terlibat kasus tindak pidana, maka vonis hukuman penjara majelis hakim secara otomatis akan berlaku.

“Alhamdulillah semua sudah selesai. Tadi sudah dipertimbangkan, bahwa perbuatannya (cukur asal-asalan) merupakan tindak pidana. Tapi dihukum dengan percobaan, karena dirasa kondisi mental dan fisik rambut siswa sudah pulih,” ucap Eko Sutrisno, kuasa hukum Jaka dan Rizki.

Sementara itu, usai persidangan putusan tersebut, ratusan warga PSHT Banyuwangi yang datang memberikan dukungan kepada dua anggotanya, menggelar aksi pamer jurus di depan Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Aksi pamer jurus tersebut dilakukan para pendekar ini sebagai ungkapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi yang telah menjaga keamanan selama proses persidangan selama ini.

Aksi tersebut juga ditujukan kepada seluruh pihak Pengadilan Negeri Banyuwangi yang telah melakukan tugasnya sesuai dengan sistem yang berlaku.

“Kita semua PSHT Banyuwangi merasa bersyukur ini semua sudah selesai. Kami sampaikan rasa terimakasih kepada semua pihak yang sudah ambil bagian selama persidangan,” kata Ketua Bidang Humas PSHT cabang Banyuwangi, Ali Nurfatoni.

Untuk diketahui, sidang kasus guru cukur rambut asal-asalan yang menimpa terhadap 26 siswa SDN 2 Patoman pada 8 Maret 2019 lalu dan menyeret 2 orang anggota PSHT ini, sudah menjalani sebanyak 16 kali persidangan di Pengadilan Negeri. (AGUS SALIM)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini