Trenggalek, Metro Jatim;
Proyek pembangunan Pagar Rumah Coklat ditargetkan selesai pada tanggal 11/12/2019 namun belum selesai hingga batas waktu yang sudah ditentukan sehingga menjadi sorotan berbagai pemerhati pembangunan serta Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.
Sumilih, Sekretaris Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC Kabupaten Trenggalek memaparkan, "Pembangunan pagar rumah coklat Kabupaten Trenggalek bersumberkan dana APBD Perubahan Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 dari Dinas Pertanian dan Pangan," ungkapnya, Sabtu (14/12/2019).
Selanjutnya, sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) seharusnya seharusnya selesai pada tanggal 11/12/2019, namun sampai saat ini pembangunan Pagar Rumah Coklat belum selesai dalam pengerjaannya. Menurutnya, dalam hal ini diduga kontraktor yang mengerjakan kurang profesional sehingga molor dalam pelaksanaannya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek seharusnya lebih selektif dalam memilih kontraktor sehingga tidak berdampak pada pekerjaan serta tidak terjadi molor dalam proses pelaksanaannya.
Terpisah, Ir. Didik Sutanto Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Pagar rumah coklat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tentang besaran anggaran, deadline waktu serta sumber anggaran sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban. (hard/sum)