Diduga Beberapa Kadus Desa Karangsari Abaikan SKB 3 Menteri - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 13 Desember 2019

Diduga Beberapa Kadus Desa Karangsari Abaikan SKB 3 Menteri


Banyuwangi, Metro Jatim;

Dugaan biaya yang sangat tinggi terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang terjadi di Banyuwangi. Tepatnya di dusun Nganjuan desa Karangsari kecamatan Sempu membuat warga menjerit.

Sebagian peserta PTSL yang kebanyakan masyarakat miskin mengeluh karena perangkat desa yang dikoordinir oleh kepala dusun memungut biaya sebesar Rp.600.000, hingga lebih untuk setiap bidang tanah.

Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri,(SKB) biaya PTSL sudah diputus sebesar Rp 150 000 saja, tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih, namun yang terjadi dilapangan justru warga peserta ditarik sebesar Rp.600.000, itu pun dilakukan oleh perangkat desa/kepala dusun.

“Saya tidak paham mas, tak pikir biayanya memang segitu ya saya bayar saja, belakangan baru saya dengar dengar kalau ikut program PTSL katanya bayarnya hanya Rp.150.000, lo kok bedanya jauh sekali,” ucap AT, warga setempat, Kamis (24/6/2019).

warga juga menyampaikan kepada awak media bahwa besarnya penarikan biaya PTSL tahun 2018 tersebut dilakukan oleh Misdiyanto selaku kepala dusun Nganjukan desa Karangsari kecamatan Sempu.

Saat dikonfirmasi awak media di rumahnya, Misdiyanto membenarkan jika dirinya memungut biaya kepada warga sebesar Rp.650.000 dengan alasan buat diserahkan kepada bendahara panitia beserta untuk transport.

"Benar mas saya terima dari warga 650 000 yang 150 000 saya serahkan bendahara panitia PTSL sedangkan yang 500 000 saya buat biyaya wira wiri selama proses," ucapnya.

Hal serupa di rasakan warga dusun Karangrejo desa Karangsari Pungutan gendut PTSL yang dibayarkan warga sebesar Rp.900.000, terasa memberatkan.

”Saya bersama enam saudara saya harus membayar biaya proses PTSL sebesar 900 000 kepada Bambang, Kadus Karangrejo, Kecamatan Sempu, namun belakangan hari saya dengar dengar di desa Kembiritan katanya yang ikut program PTSL hanya membayar 150 000,” ucap ST, kepada beberapa media. Kamis (12/12/2019).

Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsaapnya Bambang, Kadus Karangrejo enggan berkomentar.

“Maaf mas saya masih Mbecek,” jawabnya singkat.

Sekedar diketahui, untuk program PTSL tahun 2018, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, mendapat jatah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, sebanyak 1.200 bidang tanah.

Masyarakat Desa Karangsari, berharap aparat penegak hukum serta Saber Pungli untuk turun ke lapangan. Dengan begitu bisa diminimalisir terjadinya perbuatan melanggar hukum yang bisa mencoreng citra baik program PTSL di Banyuwangi. (AGUS SALIM)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini