Banyuwangi, Metro Jatim;
Ratusan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, demo di kantor desa setempat, Kamis (28/11/2019). Aksi dilakukan sebagai bentuk dukungan atas investasi dan program pemberdayaan dan pembangunan dari perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
“Parameter kita bersama adalah perundang-undangan,” teriak orator aksi, Budi Santoso.
Aksi ini adalah klimaks kekecewaan masyarakat Desa Sumberagung, pada kinerja Kades Vivin. Puncaknya ketika dia mengeluarkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Senin kemarin (25/11/2019). Padahal, sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terkait perizinan tambang, sudah jelas menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Disisi lain, kesaksian masyarakat, yang paling vokal mendesak Kades Vivin untuk mengeluarkan surat rekomendasi bukan dari warga Desa Sumberagung. Melainkan tokoh-tokoh tolak tambang dari luar desa. Seperti AR, dari Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo dan DY dari Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran.
“Kami menuntut surat yang dibuat kepala desa dan dikirim ke Gubernur untuk dicabut,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Kades Vivin juga dianggap sering mendukung kegiatan aktivis dan LSM dari luar Banyuwangi, yang tidak memihak kesejahteraan masyarakat melalui PT BSI. Padahal, sudah bukan rahasia umum, ribuan warga Desa Sumberagung, sudah menerima manfaat dari tambang emas satu-satunya di Pulau Jawa tersebut. Termasuk berbagai kemajuan pembangunan infrastuktur.
Atas kejadian tersebut, demonstran mendesak Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, untuk mencabut Surat Keputusan (SK) jabatan Kades Sumberagung, Vivin Agustin. Alasanya cukup masuk akal. Warga menilai tindakan kades sudah melampaui kewenangan dan cukup kelewatan. Karena bisa memicu konflik yang ujungnya bisa menimbulkan korban dikalangan wong cilik.
Perbuatan Vivin juga disinyalir sarat kepentingan. Itu terlihat dari sikapnya yang dengan mudah menuruti keinginan kalangan kelompok tolak tambang emas PT BSI, yang notabene bukan warga Desa Sumberagung. Dimana jumlah nya pun jauh lebih sedikit dibanding masyarakat pro tambang.
1500 warga ring satu dan sejumlah daerah di Banyuwangi yang bekerja di PT BSI, seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan kades. Termasuk ribuan warga Desa Sumberagung yang sudah menerima manfaat CSR (Corporate Social Responsibility) PT BSI.
Sebagai bentuk kekesalanya, ribuan massa menggelar aksi damai dengan mendatangi kantor desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Selain itu warga juga meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki asal usul kemunculan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang ditandatangani Kades Sumberagung.
Dalam aksi ini, ribuan warga Desa Sumberagung, dengan tegas menyatakan dukungan pada keberadaan, program pemberdayaan serta pembangunan infrastuktur yang dilakukan PT BSI. Meskipun dilokasi juga dihadiri sejumlah masyarakat kelompok tolak tambang. (AGUS SALIM)