Banyuwangi, Metro Jatim;
Dalam mengantisipasi dan pencegahan penyalahgunaan narkoba/barang terlarang di wilayah Kabupaten Banyuwangi terus diupayakan agar supaya diminimalisir penyebarannya.
Kali ini, LRPPN BI Banyuwangi, bersinergi dengan Klinik dr. Didik Sulasmono dan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) DPC Banyuwangi membentuk Relawan Anti Narkoba.
Pembentukan itu berlangsung dalam acara Diklat Relawan Anti Narkoba bertempat di kantor LRPPN BI Banyuwangi, dan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai Senin (18/11/19) hingga Rabu (20/11/19).
Menurut Ketua LRPPN BI DPD Banyuwangi, Muhammad Hiksan, keberadaan Relawan Anti Narkoba nantinya akan menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
“Acara ini sangat penting, karena baru pertama kali kita gelar. Relawan Anti Narkoba ini akan menjadi garda terdepan dalam rangka pencegahan, pemberantasan, dan penyebaran informasi terhadap bahaya narkoba,” ungkapnya kepada awak media.
Dikatakan Iksan, panggilan akrab ketua LRPPN BI ini, pihaknya merasa miris dengan dampak narkoba yang tidak hanya merusak raga tetapi juga bisa merusak tatanan negara Indonesia.
“Narkoba itu tidak mengenal usia dan profesi. Dampaknya sudah merambah ke segala lini tanpa mengenal batasan usia. Ngeri sekali,” lontarnya.
Sementara dr. Didik Sulasmono, selaku Kadiv Kesehatan BPAN LAI Banyuwangi menyatakan, sebagai langkah awal pencegahan penyalahgunaan narkoba, pihaknya secara tripartit sudah melakukan screening dan tes urine ke beberapa jajaran. Baik itu kalangan pelajar maupun mahasiswa.
"Penggunaan narkoba tidak dilarang, tetapi dalam koridor untuk pengobatan. Dan untuk itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter," tuturnya.
Dikatakan dr. Didik, sejauh ini mengenai jenis narkoba terus bertambah. "Dari sebelumnya 14 jenis, baru di tahun 2013 menjadi 76 narkoba di tahun 2018. Kondisi ini menuntut BNN untuk melakukan upaya strategis di mana salah satunya adalah keberadaan Relawan Anti Narkoba," bebernya.
Sedangkan Hakim Said, selaku pembina BPAN LAI sekaligus juga pembina LRPPN BI Banyuwangi menegaskan, Relawan Anti Narkoba adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan.
"Namun selain itu juga harus memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba itu sendiri," tandasnya.
Dalam acara Diklat Relawan Anti Narkoba di hari pertama ini, hadir sebanyak 30 peserta dari berbagai latar belakang yang berbeda. Namun rata rata mereka adalah penggiat pecinta alam dan juga penggiat kesehatan serta aktivis plus relawan yang memang selama ini aktif dalam pendampingan maupun memberikan advokasi untuk mantan pemakai narkoba. (Agus Salim)