H. Abdillah Rafsanjani, Ketua ASPAMIN |
Banyuwangi, Metro Jatim;
Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Vivin Agustin, ternyata masih berbuntut panjang. Bahkan, Asosiasi Pengusaha Mineral (Aspamin) mengancam akan menempuh jalur hukum jika sang kades tidak meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Banyuwangi.
“Kami beri waktu 3 x 24 jam, jika tidak meminta maaf, akan kami laporkan!. Karena masyarakat Banyuwangi, memiliki saham di PT BSI,” tegas Ketua Aspamin, H Abdillah Rafsanjani, Sabtu (30/11/2019).
Menurut Abdillah, apa yang dilakukan Kades Sumberagung, jelas melampaui kewenangan jabatan dan dapat memicu konflik dan bisa merugikan seluruh masyarakat Bumi Blambangan. Termasuk diduga menabrak sejumlah Undang-Undang (UU). Diantaranya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, UU ITE dan Peraturan Presiden No 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Untuk itu, masih Ketua Aspamin, apa yang dilakukan Kades Sumberagung, tidak bisa dibiarkan. Bukan hanya bisa merusak citra kondusifitas iklim investasi di Banyuwangi, tapi juga melanggar etika administrasi birokrasi.
“Kami juga mendesak Bupati Banyuwangi, untuk memberi teguran keras atau mencabut SK (Surat Keputusan) jabatan Kades Sumberagung,” cetusnya.
Mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur menambahkan, seorang Kades seharusnya memahami landasan hukum atas kebijakan yang dibuat. Termasuk bagi Kades Sumberagung, ketika menandatangani Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI.
Karena, lanjutnya, sesuai UU, yang bisa dipidanakan dalam pertambangan ada tiga jenis. Yakni tambang yang tidak mengantongi IUP, yang mengganggu usaha tambang ber IUP dan pihak yang menerbitkan IUP tidak sesuai peraturan perundangan.
“Selain itu, kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan adanya paksaan dan intimidasi atas terbitnya Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT BSI, karena Kades Sumberagung sempat mengaku dipaksa,” ungkap Abdillah.
Sayang, hingga kini Kades Sumberagung, Vivin Agustin, masih enggan untuk dikonfirmasi.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin 25 November 2019, Kades Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang Emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Dan pada Kamis, 28 November 2019, surat tersebut dia batalkan dengan surat No 540/249/429.515.02/19. (Agus Salim)