Edarkan Doble L Warga Munjungan Ditangkap Polisi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 05 November 2019

Edarkan Doble L Warga Munjungan Ditangkap Polisi


Trenggalek, Metro Jatim;
Polres Trenggalek berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis Doble L di Kecamatan Munjungan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur dengan tersangka berinisial HN warga Munjungan. HN ditangkap karena terbukti melakukan transaksi di warung kopi Kecamatan Munjungan. 

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak, S.I.K., M.H. saat konferensi pers membenarkan, bahwa Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari hasil pengembangan penangkapan di bulan Oktober 2019 kemarin, Senin (4/10). 

Dari hasil penangkapan Polres Trenggalek berhasil mengantongi barang bukti sebanyak lima belas ribu (15.000) butir obat keras dengan merek double L tanpa izin edar serta untuk pengembangan DPO inisial B yang sudah dirilis beberapa waktu lalu.

Masih menurutnya, "Untuk kasus yang ini masih dalam satu jaringannya DPO B berdasarkan pendalaman informasi tim di lapangan dan digabungkan dengan informasi masyarakat yang kami dapati," jelasnya.

Selanjutnya dia membenarkan pengembangan dari kasus semula akan dilakukan transaksi di salah satu warung kopi daerah Munjungan oleh tersangka HN. 

"Pada saat kita mendapat informasi tersebut betul tim mengamati ada orang yang keluar dari warung kopi akhirnya kita melakukan penggeledahan di TKP," lanjutnya. 

Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di warung kopi Munjungan kami dapati tiga ratus (300) butir double L obat keras yang terdiri dibagi dua ada seratus 200) butir yang disimpan di kantong celana dan sisanya dimasukkan ke dalam  salah satu kotak rokok. 

Berdasarkan penangkapan di tkp pertama di warung kopi kita melakukan penggeledahan tersangka HN mengakui serta kita dalami dari bukti chatting yang ada di whatsapp call nya di handphone milik tersangka HN betul mereka melakukan pertemuan didahului dengan proses pemesanan dan ketemunya di warung kopi wilayah Munjungan.

"Akibat perbuatannya tersangka HN dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar," pungkasnya. (hard /sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini