Kediri, Metro Jatim;
BNN Kabupaten Kediri mendampingi tim penilaian dari Direktorat Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) di Ponpes Al Ghozali Wates dan Klinik Surya Prima Husada Kunjang, Kamis Siang ( 21/11/2019) .
Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Kediri, Drs. Saifulloh, M.HI mengungkapkan, bahwa penilaian LRKM ini diperlukan dan memang implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Undang-Undang ini dijelaskan, salah satu tugas BNN adalah menguatkan lembaga rehabilitasi, baik milik instansi pemerintah maupun komponen masyarakat.
Sedangkan LRKM di wilayah Kabupaten Kediri yang akan dinilai mutu layanan lembaga rehabilitasinya adalah Ponpes Al Ghozali Wates dan Klinik Surya Prima Husada Kunjang.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan Mutu Layanan Kepada lembaga rehabilitasi komponen masyarakat, bekerjasama dengan BNN Kabupaten Kediri dalam menyukseskan Program Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kabupaten Kediri.
Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, peran pemerintah daerah diutamakan, antara lain melalui pembiayaan layanan rehabilitasi pecandu narkotika di LRKM atau LRIP yang dapat di-cover Jamkesda.
Kabid Rehabilitasi BNNP Jawa Timur, dr. Poerwanto Setijawargo menghimbau kepada para penyalah guna, para pecandu narkoba yang belum mendapat akses rehabilitasi, dapat melaporkan diri ke Klinik BNN Kabupaten Kediri atau kedua LRKM tersebut untuk dipulihkan. Sehingga dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat, mandiri dan produktif.
"Apabila masyarakat mengetahui, atau melihat dan mendengar ada penyalahgunaan narkoba, segera hubungi kami di call center BNN Kabupaten Kediri 0354-7415444 atau 082247566333," pesannya. (JAY)