Komisi A Panggil Camat se-Kabupaten Kediri - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 29 Oktober 2019

Komisi A Panggil Camat se-Kabupaten Kediri


Kediri, Metro Jatim;

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati Kediri yang rencananya akan digelar serentak pada 23 September 2020, kini suhu politik di daerah tersebut sudah mulai memanas.

Hal itu diperparah dari beberapa oknum ASN (Aparatur Sipil Negara), yang ketahuan ditengarai  berusaha untuk membantu mempromosikan salah satu bakal calon bupati (bacabup) yang telah mendaftar di parpol. Calon ini merupakan seorang kepala dinas di lingkup Pemkab Kediri yang kabarnya merupakan jago dari mantan Bupati Sutrisno.

Perbuatan curang oknum ASN tersebut salah satunya kepergok anggota DPRD Kabupaten Kediri dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), Drs. H. Lukman Masykur, SH., M.Si. Karena saat diingatkan untuk berlaku netral, oknum itu malah menantangnya, sehingga Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (29/10), memanggil seluruh camat di 26 kecamatan wilayah Kabupaten Kediri.

Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE., MM, bersama Drs. Lutfi Mahmudiono, Drs. H. Masykur Lukman, SH., M.Si, dan Kuswanto, selain diikuti para camat di Kabupaten Kediri, juga dihadiri Ketua DPRD Dodi Purwanto, dan Wakil Ketua Dewan Drs. H. Sentot Djamaluddin, Komisioner KPU, dan Bawaslu setempat.

Dalam sambutannya, Drs.Lutfi Mahmudiono mengatakan, meskipun pelaksanaan Pilbup Kediri masih sebelas bulan mendatang, namun hiruk pikuknya sudah sangat terasa sekali. Bahkan banyak laporan dari warga yang mengetahui ada oknum ASN sudah mempromosikan salah satu bakal calon.


Menurut Lutfi, walaupun dalam Undang-Undang Pilkada ketika seorang calon belum mendaftar ke KPU itu berarti masih menjadi orang biasa alias bukan bacabup maupun cabup, namun pada Undang-Undang No. 5 tahun 2014, jelas melarang ASN berpolitik.

Politisi Partai NasDem ini juga menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Kediri untuk tidak berpihak kepada salah satu calon, alias berlaku netral, meskipun bacabup itu masih belum resmi mendaftarkan di KPU.

"Kalau bapak, ibu ingin menjadi tim sukses dari calon bupati, silahkan mengundurkan diri dari ASN. Mari bergabung dengan kami dalam partai politik, agar bisa menjadi tim sukses secara sah," cetusnya.

Beliau juga menyayangkan perilaku beberapa oknum ASN yang seperti didoktrin untuk menyebarkan isu apabila Bupati Kediri 2020 nanti bukan jago yang direstui, maka pembangunan Bandara Kediri dikhawatirkan gagal.

Hal senada diungkapkan Drs. H. Masykur Lukman, SH., M.Si, bahwa bandara itu adalah proyeknya Gudang Garam, bukan Pemkab Kediri. "Jadi janganlah menyebarkan isu yang meresahkan masyarakat," ujar politisi dari PKB ini.

Ditambahkannya, beberapa hari lalu dirinya mengetahui Camat Pare, Anik Wuryani, ketika ada pertemuan di Desa Tertek mempromosikan salah seorang Bacabup Kediri yang telah mendaftar di parpol, padahal dia belum tentu mendapatkan rekom.

"Ketika saya tegur, Bu Camat malah menantang untuk melaporkannya. Makanya Komisi A DPRD Kabupaten Kediri memanggil semua camat agar kejadian seperti itu tidak sampai terjadi lagi," tutur mantan wartawan senior ini.

Masykur Lukman juga menanyakan kepada para camat apakah mereka mendapatkan anggaran ketika melaksanakan kegiatan Sholat malam, semua camat yang hadir menjawab tidak pernah.

"Lha ini yang aneh. Karena dalam APBD jelas dicantumkan anggaran kegiatannya sebesar Rp. 1,4 Milyar. Anehnya lagi, ada camat yang meminta sumbangan kepada kepala desa untuk kegiatan tersebut. Saya punya buktinya," ujarnya.

Sementara itu, Camat Pare, Dra. Anik Wuryani, menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya. Dia mengaku tidak mengetahui kalau SKPD juga harus bertanggungjawab kepada DPRD, bukan pada bupati saja.

"Pada pertemuan dengan warga Tertek itu sebenarnya saya juga menyampaikan ada orang lain yang juga akan maju sebagai bupati dari jalur independen. Dia datang ke kantor kecamatan untuk meminta ijin akan mencari dukungan warga Pare dengan meminta photo copy KTP. Dalam video yang beredar itu  rekamannya dipotong. Sehingga apa yang saya sampaikan tidak lengkap, dan terkesan saya hanya mempromosikan salah satu orang saja. Padahal tidak begitu," ungkap Anik Wuryani.

Camat Kras, Suherman, S.Pd., MM, dalam dengar pendapat dengan Komisi A ini menyampaikan terimakasih telah diajak koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Kediri, sehingga dapat mensosialisasikan dan mensukseskan Pilkada 2020 kepada masyarakat luas.

"Kami sebagai pemerintah kecamatan berada di garis terdepan dalam sosialisasi tentang program pembangunan maupun pilkada. Selama ini kami telah bekerjasama untuk mensosialisasikan Pileg dan Pilpres, sehingga menghasilkan wakil rakyat dan presiden sesuai dengan kehendak rakyat. Semoga Pilkada nanti juga menghasilkan bupati yang lebih baik," tuturnya.

Seusai acara, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Murdi Hantoro, SE., MM, mengatakan, pihaknya mengundang seluruh camat untuk mengetahui terkait dengan pelaksanaan Pilkada yang dijelaskan oleh KPU. Selain itu juga agar mengerti apa saja larangan bagi ASN setelah dijelaskan oleh Bawaslu.

"Dalam pertemuan ini tadi juga dibahas terkait pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Kediri. Kami minta seluruh camat untuk berlaku netral dalam kegiatan Pilkades dan Pilkada Serentak 2020 mendatang. Bekerjalah sesuai tupoksi dan peraturan yang berlaku, biar tidak menjadi masalah di kemudian hari," pesan Politisi PDI Perjuangan ini.

Murdi Hantoro mengaku akan mengkaji lebih dalam terhadap adanya laporan dan penemuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Kediri.


Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saidatul Umah, dikonfirmasi melalui Divisi Pengawasan, Ali Mashudi, pihaknya  belum bisa berbuat apa-apa, karena dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, tidak ada istilah bakal calon. Setelah ditetapkan oleh KPU, nanti baru ada calon yang ketika ada pelanggaran menjadi ranah Bawaslu. (Jay)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini