Jombang, Metro Jatim;
Undang undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, didalamnya pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya dan merupakan tanggung jawab negara yang di selenggarakan oleh lembaga pendidikan, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hal ini dibuktikan SD Bedah Lawak kecamatan Tembelang kabupaten Jombang dimana murid kelas Satu dapat kain batik gratis tanpa memungut biaya sepeser pun.
Kain tersebut merupakan kebijakan Kepala Sekolah H. Masrum yang patut dijadikan tauladan sebagai seorang kepala sekolah.
Mita, salah wali murid kelas satu mengatakan,"Ada 32 murid kelas satu laki-laki dan perempuan akan mendapatkan kain batik gratis beserta atributnya yaitu jilbab, topi, dasi dan diperuntukan untuk murid laki-laki topi dan dasi," ucapnya.
Sementara, H. Masrum selaku kepsek saat ditanyai mengatakan, "Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk program studi pendidikan dan tahun yang akan datang akan ditambah tas jadi tidak hanya kain batik beserta atributnya," pungkasnya. (Hasan Daeng)