Tuntutan masyarakat akan pelayanan prima di Kantor Urusan Agama sangat tinggi. Pelayanan baik merupakan suatu keharusan bagi kepala KUA yang melayani masyarakat yang butuh pelayanan. Terutama dalam hal pernikahan dan urusan ke keagamaan yang bersinggungan langsung di masyarakat.
Kepada wartawan Metro Jatim, Tosa, S.PdI selaku kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, menerangkan bahwa pada kesempatan ini kami sebagai kepala KUA yang baru agar terbangun silaturahmi dan kerjasama yang baik antar stake holder baik itu kasi pelayanan di desa dan para penyuluh denga KUA sehingga pelayanan masyarakat dapat maksimal. Sebab keberhasilan kerja tidak bisa sukses oleh kepala KUA saja, akan tetapi harus didukung oleh semua pihak. Dan steke holder yang terkait, terangnya.
Juga Tosa menambahkan mengenai pelayanan tentang perkawinan di Kecamatan Talango sangat optimal sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait dengan pelaksanaan akat nikah mayoritas dilaksanakan di rumah mempelai, hanya sebagian yang dilaksanakan di kantor bagi yang masuk katagori miskin dengan catatan ada surat keterangan dari kepala desa dan mengetahui bapak camat itupun bisa dilaksanakan di rumahnya.
Sambung Tosa, "Jabatan merupakan sebuah amanah dari Allah Subhanahu Wata'ala dan pemerintah serta bagian penugasan dari atasan. Dan jabatan bukan merupakan hak, oleh karena itu tidak akan pernah melanggar sumpah dan janji yang telah di ucapkan," pungkasnya. (Yakoeb)
Kepada wartawan Metro Jatim, Tosa, S.PdI selaku kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, menerangkan bahwa pada kesempatan ini kami sebagai kepala KUA yang baru agar terbangun silaturahmi dan kerjasama yang baik antar stake holder baik itu kasi pelayanan di desa dan para penyuluh denga KUA sehingga pelayanan masyarakat dapat maksimal. Sebab keberhasilan kerja tidak bisa sukses oleh kepala KUA saja, akan tetapi harus didukung oleh semua pihak. Dan steke holder yang terkait, terangnya.
Juga Tosa menambahkan mengenai pelayanan tentang perkawinan di Kecamatan Talango sangat optimal sesuai dengan harapan masyarakat. Terkait dengan pelaksanaan akat nikah mayoritas dilaksanakan di rumah mempelai, hanya sebagian yang dilaksanakan di kantor bagi yang masuk katagori miskin dengan catatan ada surat keterangan dari kepala desa dan mengetahui bapak camat itupun bisa dilaksanakan di rumahnya.
Sambung Tosa, "Jabatan merupakan sebuah amanah dari Allah Subhanahu Wata'ala dan pemerintah serta bagian penugasan dari atasan. Dan jabatan bukan merupakan hak, oleh karena itu tidak akan pernah melanggar sumpah dan janji yang telah di ucapkan," pungkasnya. (Yakoeb)