Kabupaten Blitar, Metro Jatim;
Peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024 dikukuhkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.409/981/011.2/2019 tertanggal 19 Agustus 2019. Akhirnya, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar terpilih periode 2019 - 2024 resmi dilantik, Selasa (27/08) di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Pengambilan sumpah dilakukan langsung Ketua Pengadilan Negeri Blitar, serta disaksikan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Kapolres Blitar, Kapolresta Blitar, Dandim Blitar, Kepala OPD, Pimpinan Parpol, dan lain-lain. Dalam kesempatan itu, langsung dilanjutkan dengan penyematan PIN anggota secara simbolis oleh Kepala Pengadilan Negeri kepada perwakilan anggota dewan, dalam hal ini Nasa Barcelona Marhaenis, serta penunjukan Ketua DPRD Kabupaten Blitar sementara.
Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Izul Marom mengatakan, 50 anggota dewan yang dilantik tersebut terdiri 19 anggota dari PDI Perjuangan, 9 dari PKB, 6 dari PAN, 6 dari Gerindra, 3 dari Golkar, 2 dari Nasdem, 2 dari Demokrat, 1 dari PKS, dan terakhir 1 dari PPP. Dijelaskannya, pada kesempatan ini ditentukan juga Ketua dan Wakil DPRD sementara.
"penentuan itu dilakukan berdasarkan perolehan jumlah kursi pada partai, artinya Ketua DPRD sementara dari PDI Perjuangan, yakni Suwito Saren Satoto, dan Wakil Ketua DPRD dari PKB, yakni Munib," terangnya.
Izul menuturkan, tugas pimpinan sementara ada tiga, diantaranya menyelenggarakan rapat-rapat, memfasilitasi terbentuknya fraksi dan tata tertib DPRD, serta mengusulkan ditetapkannya pimpinan definitif.
"Jadi pimpinan sementara akan bertugas sampai ada pimpinan definitif. Sehingga semakin cepat 4 partai yang mendapat kursi terbanyak mengusulkan pimpinan, maka makin cepat pula penentuan pimpunan definitif," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Blitar sementara, Suwito Saren Satoto mengatakan, tugas pertama kali adalah memandu terbentuknya fraksi. Kemudian membentuk tata tertib sampai dengan ada pimpinan definitif.
"Kalau untuk alat kelengkapan dewan (AKD) itu dibentuk setelah pimpinan definitif terbentuk, karena yang mempunyai kewenangan membentuk AKD adalah pimpinan definitif," ungkapnya.
Dalam paripurna istimewa tersebut, Suwito sebagai Ketua DPRD Kabupaten Blitar periode 2014 - 2019 juga menyampaikan hasil kegiatan dewan selama masa baktinya. Diantaranya telah menghasilkan produk keputusan DPRD sebanyak 141 keputusan meliputi persetujuan Perda baik usulan eksekutif maupun inisiatif sebanyak 58 Perda, serta keputusan pimpinan DPRD sebanyak 133 keputusan.
"Kita juga sudah melakulan rapat-rapat, baik khusus maupun koordinasi yang terdiri dari rapat Banmus, Banggar, Bapemperda, Badan Kehormatan, maupun rapat komisi-komisi," imbuhnya.
(Gatut Wiratmoko)