Bojonegoro, Metro Jatim;
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro menghimbau agar pelaksanaan Dana Desa disetiap Desa dilakukan sesuai prosedur, hal ini untuk menghindari terjadinya masalah, Desa diharapkan agar jabatan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak rangkap, artinya satu kegiatan satu orang TPK.
Dalam kesempatan ini Kasi Intel Syaful memberikan materi Sosialisasi Hukum dihadapan Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat Se-Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis, (01/08/2019).
Hal itu disampaikan Syaiful, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat memberikan Materi di Pendopo Kecamatan Kedungadem, yang diselenggarakan Sosialisasi Hukum bertajuk sapu bersih pungutan liar dalam rangka menunjang program TMMD ke 105 tahun 2019.
Menurut Syaiful, TPK bertanggung jawab penuh atas fisik yang dikerjakannya dan jika terjadi masalah maka timlak orang pertama yang akan kena sanksi hukum, karena dia sebagai pelaksana kegiatan fisik. Untuk itu dirinya menyarankan agar Desa selalu mengikuti pedoman umun pelaksanaan Dana Desa.
"Desa sebaiknya mengacu pada pedoman umum pelaksanaan Dana Desa, satu tim kegiatan fisik dan satu tim kegiatan pemberdayaan harus orang yang berbeda agar pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik, seyogyanya seperti itu," jelas Syaiful.
Terpisah, menurut Arwan Camat Kedungadem mengatakan, "Irinya berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi ini agar seluruh Kepala Desa khususnya lebih paham tentang Hukum dan menghindari pungutan liar dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," pungkasnya. (Gik/Aditya)