Lima Minimarket Bermasalah Belum Ditindak - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 06 Agustus 2019

Lima Minimarket Bermasalah Belum Ditindak

Salah satu minimarket di jln. Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Metro Jatim;

Lima (5) Toko modern berjaringan "Indomart" di Kabupaten Trenggalek bermasalah numun belum ada tindakan dari penegak perda. Dalam hal ini sudah diatur dalam Peraturan daerah nomor 29 tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat belanja dan swalayan.

Kemudian toko modern berjaringan yang bermasalah di Kabupaten Trenggalek, Indomart Desa Wonocoyo Selatan lampu merah Kecamatan Panggul karena berada pada sempadan jalan, Indomart Desa Nglongsor Kecamatan Tugu karena pengajuan izinnya Tugu Mart, Indomart Jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Trenggalek terkendala jarak dengan swalayan lain, Indomart batas Desa Sumberingin - Jarakan Kecamatan Karangan SIUP CV Usaha Mandiri, dan Indomart depan Polsek Watulimo Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo belum mengantongi izin. 

Didalam Perda nomor 29 tahun 2016 mengatur tentang penataan dan pembinaan mewajibkan perjanjian toko modern berjaringan di bawah naungan koperasi, sehingga menghilangkan pandangan tentang toko modern menggeser peran toko kecil dalam keuangan Trenggalek. 

Kedepannya dengan kepemilikan toko modern dibawah naungan koperasi ini akan membawa manfaat atau keuntungan yang tidak hanya dinikmati oleh satu pemodal besar tetapi juga melindungi pasar tradisional dan pedagang kecil di Kabupaten Trenggalek. 

Selanjutnya, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek, Nonot Hermanto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengaku masih belum mengetahui dan belum mengadakan pendataan secara detail, Senin (5/8).

Tugas Rulatno, Kasi Penyelidikan dan Penindakan Dinas Satpol PPK Kabupaten Trenggalek menegaskan, "Sampai saat ini Satpol PP belum menerima pengaduan dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan terkait lima Toko modern (Indomart) yang bermasalah," ungkapnya. 

Menurutnya, "Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek masih akan mensosialisasikan Perda no 29 tahun 2016 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat pusat belanja dan swalayan, setelah itu Dinas terkait memberikan pengaduan ke Satpol PP agar dilakukan penegakan Perda sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (Hardi/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini