Kasus Curat Desa Watuagung 1 DPO - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 14 Agustus 2019

Kasus Curat Desa Watuagung 1 DPO


Trenggalek, Metro Jatim;

Pelaku pencurian dengan pemberat dan perusakan dilokasi wisata panjat tebing Via Verata Gunung Sepikul, Dusun Krajan, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur enam (6) tertangkap satu (1) DPO. 

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.H., S.I.K, dalam konferensi pers membenarkan kejadian tersebut, Rabu (14/8).

Selanjutnya, "Para pelaku yang sudah berhasil diamankan Nanang Wahyudi, laki-laki (27) Tahun Swasta, Warga Dusun Krajan, RT 10/RW 03 Desa Watuagung, Firdaus Khoiru Mahfud, laki-laki (20)Tahun Swasta, Dusun Krajan, RT. 19 RW. 05 Desa Watuagung,Aris Santoso Bin Paijo, laki-laki, (37)Tahun Petani/Pekebun, Dusun Krajan, RT. 12 RW. 03 Desa Watuagung, Kariman Bin Saniko, laki-laki (49)Tahun, Petani/Pekebun, Dusun Krajan, RT. 10 RW. 03  Desa Watuagung, Muyoto Bin Paijo, laki-laki, (53)Tahun, Petani/Pekebun, RT. 10 RW. 03 Desa Watuagung, Bambang Suroso alias Grenjeng bin Hartono, laki-laki, (44)Tahun petani, Dusun Krajan RT 08 RW 03, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Dan Sujarwo masih berstatus DPO," ungkapnya. 

"Dalam kasus ini modus operandi pelaku tanpa izin mengambil barang dan merusak bangunan dengan melawan hak untuk memiliki barang tersebut selanjutnya dijual untuk keuntungan pelaku sendiri," imbuhnya.

Lebih lanjut kronologi kejadian awalnya korban Topan Eko Waktra, laki-laki, umur 33 tahun warga Kabupaten Sidoarjo, pengelola kawasan wisata panjat tebing Via Verata Gunung Sepikul, Dusun Krajan, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek merasa resah karena kehilangan beberapa barang yang merupakan fasilitas pendukung kawasan wisata, serta korban  melapor ke Polsek Watulimo.

Guna menindaklanjuti laporan korban, petugas Unitreskrim Polsek Watulimo melakukan tindakan penyelidikan, tim Unitreskrim Polsek Watulimo berhasil menangkap pelaku atas nama Nanang Wahyudi dan Firdaus Khoiru Mahfud pada hari Senin 5 Juni 2019 pukul 13.00 WIB di lokasi kerja PT. Jala Permata Unggul Kecamatan Pangakalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan juga menangkap empat pelaku di Desa Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu pelaku Sujarwo saat ini masih proses penyelidikan dan sudah dinyatakan DPO. 

Adapun motif sementara para pelaku tersebut diduga ingin menguasai atau memiliki barang-barang yang berada di kawasan wisata panjat tebing Via Verata Gunung Sepikul, Dusun Krajan, Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Jawa Timur. Semua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Watulimo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kemudian dalam kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). 

"Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 200 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 dan/atau 5 tahun penjara," pungkasnya. (Hard/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini