Gelapkan Motor Warga Kediri Masuk Penjara - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 14 Agustus 2019

Gelapkan Motor Warga Kediri Masuk Penjara


Trenggalek, Metro Jatim;

Polres Trenggalek Tangkap  Danang Adi Saputra, laki-laki, (23) Tahun profesi wiraswasta, warga Dusun Pluncing, RT 02 RW 02 Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, karena menggelapkan motor Honda Beat No.Pol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018 milik Kusunul Ma'rifah, perempuan (21) tahun, warga RT 50 RW 10 Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.H., S.I.K., pada saat konferensi pers memaparkan,  Kronologi kejadian pada bulan Mei tahun 2019 pelaku meminjam BPKB sepeda motor merk Honda Beat No.Pol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018 milik korban yang digunakan sebagai jaminan hutang di kantor FIF Durenan dengan besaran pinjaman sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan alasan untuk keperluan berobat orang tua (ibu) pelaku, ungkapnya Rabu (14/8).

Selanjutnya korban merasa iba, akhirnya meminjamkan BPKB miliknya kepada pelaku.  Sesuai kontrak perjanjian dengan FIF, pinjaman setiap bulannya hingga pelunasan diangsur atau dibayar korban, karena berkas dan data pinjaman tersebut atas nama korban.

Pelaku berjanji akan mengganti semua besaran pinjaman yang dibayarkan ke FIF oleh korban. Kemudian pelaku juga meminjam sepeda motor beserta STNK milik korban dengan alasan untuk mengantar ibu pelaku selama keperluan berobat, namun tanpa seizin korban, sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada dengan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Sebelumnya korban sempat menghubungi pelaku menanyakan keberadaan sepeda motornya, namun tidak bisa dihubungi, selanjutnya korban mendatangi rumah pelaku, namun pelaku tidak ada. Karena korban ditipu oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.  

Lebih lanjut, Petugas segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada hari Sabtu tanggal 3 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 WIB di pelaku Dusun Pluncing RT 02 RW 02 Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Trenggalek guna penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah). Kemudian Polres Trenggalek berhasil mengamankan barang bukti berupa Satu lembar surat keterangan dari kantor FIF Durenan, Satu buah BPKB sepeda motor merk Honda Beat No.Pol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018,Satu lembar foto copy STNK sepeda motor merk Honda Beat No.Pol AG 2641 YAN warna biru putih tahun 2018 dan Satu lembar surat pernyataan tertanggal 4 Juli 2019 serta Tiga lembar bukti setoran FIF. 

Akibat perbuatannya pelaku (Danang Adi Saputra) dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara, pungkasnya. (Hard/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini