Trenggalek, Metro Jatim;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek laksanakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019 di Graha Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, Senin (5/8).
Rapat paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi - Fraksi kali ini adalah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Tentang PT. BPR JWALITA, Rancangan Peraturan Daerah Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Trenggalek Tentang, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah.
Dalam rapat paripurna dihadiri Bupati Trenggalek, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Segenap Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Trenggalek, Kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Trenggalek, Ketua Pengurus Organisasi Wanita Kabupaten Trenggalek.
Fraksi Demokrat melalui Juru bicara Mohamad Husni Tahir Hamid meminta penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang PT BPR Jwalita, karena wajib berpedoman dengan undang undang dan peraturan, salah satu ketentuan dalam undang undang tersebut adalah bahwa, Penetapan Modal disetor harus didasarkan pada hasil audit akuntan independen sebagai ekuitasnya.
Selanjutnya Dia juga mempertanyakan Peran dari Bank Perkreditan Rakyat Jwalita Trenggalek dalam upaya mendorong Pembangunan Sektor Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) dengan cara memberikan akses Finansial Kepada Pelaku UMKM di Kabupaten Trenggalek termasuk Peran sertanya dalam Peningkatan PAD di Kabupaten Trenggalek.
Lebih lanjut Dia minta dijelaskan apa bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka usaha, dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek tentang Perusahaan Daerah Aneka usaha ini harus berpedoman dan sesuai dengan ketentuan undang undang dan peraturan, dan Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Tentang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Daerah, Fraksi Demokrat meminta dijelaskan implementasinya dalam bentuk apa yang akan di capai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek nantinya.
Kemudian juga Dampak dari terbentuknya Perda ini, terhadap pelestarian dan Kemajuan Kebudayaan Daerah di Kabupaten Trenggalek serta bagaimana Peran serta dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam PP 45 tahun 2017, juga menjadi salah satu hal dari sekian banyak yang diulas dalam rapat tersebut. (Hard/Sum)