Door, Pelaku Curas Dibekuk Satreskrim - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 20 Agustus 2019

Door, Pelaku Curas Dibekuk Satreskrim


Trenggalek, Metro Jatim;

Satreskrim Polres Trenggalek  berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (CURAS), tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan raya sebelah selatan terminal Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, SIK MH saat konferensi pers memaparkan kronologi kejadian berawal, Pada saat korban bernama Moh Erik Rikiawan (31 th) warga jalan perintis kemerdekaan 164 RT 04 RW 04 Desa Ngronggo Kecamatan Kota Kabupaten Kediri memposting jasa penyewaan Dump Truck melalui FB miliknya, Selasa (20/8).

Pelaku Sumarno (48 th) warga jalan Jagalan RT 01 RW 02 Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah, Heru Susanto (33 th) warga RT 22 RW 19 Desa/Kecamatan Anjirsrapat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan Adit Lutfi (31 th) warga Desa Melatijaya Kecamatan Sumedawe Timur, Kabupaten Okutimur Palembang Provinsi Sumatera Selatan menelepon korban memesan pasir dan meminta dikirim di wilayah Kecamatan Durenan tepatnya sebelah selatan terminal angkot Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.


"Setelah pesanan sampai di TKP korban diminta menurunkan pasir yang dipesan, dan tiba tiba para pelaku langsung menyekap dengan melakban kedua tangan korban, kaki, mulut dan mata dibawah todongan senjata api," imbuhnya.


Kemudian setelah korban dilumpuhkan para pelaku Curas merampas paksa Dump Truck Mitsubisi Center yang dibawa korban.

Selanjutnya, korban dimasukkan mobil pelaku dan korban mendengar rencana pelaku akan membunuh korban. Mendengar hal itu korban memberanikan diri melompat dari dalam mobil di Jalan raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah.

"Setelah melompat korban masih beruntung ditemukan warga masyarakat yang melintas di Jalan Raya Desa Bogo, Kabupaten Sragen arah Solo Jawa Tengah, selanjutnya menginformasikan kejadian tersebut ke Polres Sragen Polda Jawa Tengah," jelasnya.

Kemudian berdasarkan informasi dari Polres Sragen, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penjemputan serta berhasil menangkap pelaku yang berinisial, SM, HS, AL pada hari Jum'at 9 Agustus 2019 sekitar pukul 03:00 WIB di perbukitan Kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang Jawa Tengah, selanjutnya penadah masih masih dalam proses Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam kasus ini Polres Trenggalek telah mengantongi barang bukti yang disita dari korban berupa, 1 potong kaos warna abu abu, 1 buah borgol, 1 buah sobekan lakban warna hitam, 1 potong tali sepatu, 1 rit pasir hitam.

Barang bukti yang disita dari Tersangka berupa, 1 buah pistol airsofgun, 1 buah lakban, 1 buah dosbook HP Merk OPPO A1K warna merah, 1 1 HP OPPO A1K warna merah, 2 buku rekening BRI, 1 buah borgol, dan 1 unit mobil Suzuki Splash warna silfer beserta STNK dan kontak.

"Modus operandi pelaku telah melakukan tidak kekerasan terhadap korban dengan menyekap dan membawa lari Dump Truck yang dibawa korban dengan maksud memiliki barang milik korban," tukasnya.

"Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 (sembilan) Tahun penjara," pungkasnya. (Hard/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini