Bojonegoro, Metro Jatim;
Nekat menjadi penjual narkoba jenis Sabu seorang pria asal Genteng-Surabaya akhirnya diamankan oleh pihak Polres Bojonegoro. Tersangka berinisial SS (50) diciduk oleh anggota petugas di taman Talun bertempat Sumberjo-Bojonegoro pada Jum'at (16/08/2019).
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli melalui Pers Release di depan halaman mapolres Bojonegoro menyampaikan, bahwa tersangka SS ditangkap anggota Polres Bojonegoro di tempat Taman Talun Kecamatan Sumberjo kabupaten Bojonegoro asal warga Genteng Surabaya Polres Bojonegoro menyita barang bukti 15,32 kg Sabu.
Dalam kasus yang sama, hasil penangkapan ini merupakan tangkapan terbesar kedua setelah kemarin 72 kg barangnya berasal
dari wilayah timur.
"Polres Bojonegoro menangkap SS berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan dirumahnya tersangka. Petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 15,32 kg," kata Kapolres.
"Untuk mempertanggung jawab perbuatanya tersangka dijerat undang -undang pidana Pasal 114 ayat (2) substansi Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kapolres. (Sugiharto)