Trenggalek, Metro Jatim;
Pasar Subuh Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Jawa Timur digegerkan penemuan bayi jenis kelamin laki-laki dengan ari - ari masih menempel, dimasukkan dalam Kardus bekas minuman air mineral yang diselimuti jas hujan warna abu-abu di letakkan diatas meja tempat berjualan, Minggu (4/8/2019).
Bayi Mungil yang tidak berdosa ini ditemukan Mujito (61) Tahun warga RT 04 RW 02 Desa Sebalor Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung Jawa Timur di meja tempat menaruh dagangan pasar subuh Gandusari milik Mujito. Pasar Subuh Gandusari bertempat di RT 02 RW 01 Dusun Dawuhan Pule Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.
Dalam hal ini dibenarkan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.H., S.I.K., melalui Kasubbag humas Iptu Supadi, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/09/VIII/2019/Polsek Gandusari/Polres Trenggalek/Jatim, tanggal 4 Agustus 2019, ungkapnya pada Minggu (4/8).
Kronologis kejadian pada hari Sabtu, 04 Agustus 2019, sekira pukul 02.00 WIB, Pelapor (Mujito) mau menempati tempat jualan barang dagangannya di pasar subuh, mendengar suara tangisan bayi. Selanjutnya mencari sumber suara dan melihat kardus bekas aqua yang diletakkan diatas meja tempat menaruh dagangan pasar subuh Gandusari miliknya.
Kemudian pelapor mengecek isi kardus dan melihat bayi kondisi masih hidup beserta ari-ari yang masih menempel diselimuti dengan jas hujan warna abu abu.
Mengetahui kejadian tersebut pelapor memberitahu kepada saksi Fran Yudi Eka Pradana dan saksi Ridwan Syakur serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandusari.
Menurutnya, "Modus operandi pelaku Menempatkan bayi yang baru lahir dalam kondisi masih hidup, ari-ari masih menempel dimasukkan dalam Kardus bekas aqua, yang diselimuti jas hujan warna abu-abu dan diletakkan diatas meja tempat berjualan di pasar subuh Kecamatan Gandusari," imbuhnya.
Kemudian, "Diduga pelaku menelantarkan bayi di pasar subuh dengan maksud supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran," tukasnya.
Lebih lanjut pelaku telah melanggar, Pasal 77B Jo Pasal 76B UURI NO 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang bunyinya, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran," jelasnya.
"Kasus penelantaran bayi baru lahir di Pasar Subuh Gandusari saat ini masih dalam proses lidik," pungkasnya. (Hard/Sum)